Mangkir! KPK Ultimatum Suami Artis Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Korupsi Gereja Kingmi Mile

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 18 April 2024 10:13 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: Dok MI/Ig KPK)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: Dok MI/Ig KPK)

Jakarta, MI -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum pengusaha Sirajudin Machmud untuk menghadiri persidangan dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Kabupaten Mimika Tahun 2015.

Perkara tersebut saat ini sedang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Sirajudin diminta bersaksi untuk terdakwa mantan Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum, Kabupaten Mimika 2015-2020, Totok Suharto. 

Sirajudin dipanggil untuk kedua kalinya agar hadir di persidangan pada hari ini, Kamis (18/4/2024). Pada panggilan sebelumnya suami artis Zaskia Gotik itu mangkir.

"Karena ini adalah panggilan kedua bagi yang bersangkutan tersebut untuk hadir disidang, maka KPK ingatkan untuk kooperatif hadir," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. 

Sebelumnya, Sirajudin telah diminta hadir agar memberikan kesaksian pada Kamis (4/4/2024) lalu. Namun, ia tidak hadir tanpa memberikan konfirmasi. 

Dalam kasus ini, KPK mendakwa Totok Suharto telah merugikan keuangan negara Rp 14,2 miliar terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua. 

Menurut Jaksa KPK, tindakan ini dilakukan bersama dengan Eltinus Omaleng dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015, Marthen Sawy. 

Selain itu, perbuatan ini juga dilakukan bersama Direktur PT Waringin Megah, Arif Yahya dan Teguh Anggara, serta Budiyanto Wijaya dan Gustaf Urbanus Pantadianan. 

“Merugikan keuangan negara yang seluruhnya sejumlah Rp 14.261.210.341,“ kata Jaksa KPK Rakhmad Irwan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (18/1/2024).