Megawati Serahkan Amicus Curiae, Yusril Ihza: Tak Akan Dipertimbangkan di Putusan Sengketa Pilpres

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 17 April 2024 12:17 WIB
Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra (Foto: MI/Dhanis)
Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengatakan amicus curiae atau sahabat pengadilan, yang diserahkan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri ke Mahkamah Konstitusi (MK), tak akan dipertimbangkan dalam putusan sengketa Pilpres 2024.

“Tapi saya kira tidak akan dirujuk dalam pertimbangan putusan karena memang disampaikan tidak secara resmi, tapi sebagai informandum itu bisa saja disampaikan,” kata Yusril kepada wartawan di Jakarta, dikutip Rabu (17/4/2024).

Menurut dia, dalam kelas MK atau Mahkamah Agung (MA), hal itu tidak bisa dipertimbangkan majelis hakim lantaran alat bukti, sudah diserahkan dalam persidangan yang sifatnya terbuka.

“Jadi kalau ada (amicus curiae) itu sifatnya informandum, sebagai informasi, ya terserah pada majelis hakim untuk membaca,” ujarnya.

Dijelaskan Yusril, dalam hukum acara MK belum ada amicus curiae seperti itu, sehingga apa yang disampaikan Megawati hanya sebagai informasi, atau pengetahuan bagi majelis hakim saja.

“Andai kata kalau itu disampaikan secara terbuka ketika persidangan tengah berlangsung dan majelis hakim memberikan kesempatan kepada kami pihak terkait ataupun termohon untuk memberikan tanggapan, itu mungkin akan sangat baik jadinya,” jelasnya.

“Tapi kan ini disampaikan setelah proses persidangan berakhir. Ya disampaikan sajalah, kita tunggu apa tanggapan majelis hakim terhadap surat (Megawati) yang disampaikan,” sambung Yusril.

Sebelumnya, Megawati mengajukan diri sebagai amicus curiae ke MK. Megawati mengajukan diri sebagai amicus curiae untuk sengketa hasil Pilpres 2024. 

Dalam sistem peradilan, amicus curiae merupakan pihak ketiga, yang diberi izin menyampaikan pendapatnya.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, Megawati juga menyerahkan surat tulisan tangan ke MK. Dia berharap keputusan MK, akan menciptakan keadilan yang dapat menerangkan bangsa dan negara.

"Saya Hasto Kristiyanto bersama dengan Mas Djarot Saiful Hidayat ditugaskan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri dengan surat kuasa sebagaimana berikut. Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan," kata Hasto di Gedung MK, Jakarta, Rabu (16/4/2024).