Pengamat: Oknum KPU Kota Bekasi dan PPK-PPS yang Melakukan Plesiran ke Bali Layak Dipecat

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 17 Mei 2024 11:05 WIB
Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas (Foto: Ist)
Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, berharap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menindaklanjuti soal dugaan plesiran Badan Adhoc Pemilu 2024 yang melibatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan salah seorang komisioner KPU Kota Bekasi. 

Sebab, berdasarkan informasi yang beredar, oknum PPK-PPS dan salah satu oknum komisioner KPU Kota Bekasi inisial AES melakukan perjalanan ke Bali yang difasilitasi oleh salah satu pimpinan partai politik di kota Bekasi. 

"Bawaslu dan pihak terkait lainnya harus menindaklanjuti tentang informasi adanya dugaan plesiran Badan Adhoc Pemilu 2024," kata Fernando kepada monitorindonesia.com Jumat (17/5/2024). 

Kata Fernando, para oknum tersebut yang telah mencoreng citra independensi penyelenggara pemilu wajib dipecat apabila terbukti memfasilitasi calon tertentu dalam memenangkan kontestasi Pilkada 2024.

"Pecat anggota KPU, PPK dan PPS yang ikut plesiran apabila terbukti difasilitasi oleh pimpinan partai politik sebagai kompensasi memenangkan kader partai tersebut pada salah satu dapil," ujarnya. 

Untuk itu, ia meminta Bawaslu agar menindaklanjuti persoalan tersebut agar tak ada lagi kasus seperti ini di tempat lainnya. 

"Jangan sampai ada kesan pembiaran sehingga akan menjadi pembelajaran bagi dapil atau wilayah lain untuk melakukan hal yang sama," pungkasnya.