PAN Tegaskan Tetap Usung Zita Anjani Maju Pilgub Jakarta

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 2 Juni 2024 14:01 WIB
Zita Anjani [Foto: Instagram]
Zita Anjani [Foto: Instagram]

Jakarta, MI - Waketum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi memastikan partainya, bakal tetap mengusung Ketua DPP PAN, Zita Anjani sebagai calon wakil gubernur pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.

Hal ini, merespons terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan batas minimal usia calon kepala daerah.

"PAN akan melaksanakan putusan MA. PAN tertib hukum. PAN tetap akan mengusung Zita Anjani sebagai bakal calon wagub DKJ," kata Viva di Jakarta, Minggu (2/5/2024).

Pihaknya, kata dia, akan mengamati situasi politik ke depan untuk menentukan calon gubernur, yang akan berpasangan dengan Zita

"Nanti berpasangan dengan siapa, kami akan mengikuti dinamika politik selanjutnya," tandasnya.

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan uji materiil Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait aturan batas minimal usia calon kepala daerah. Keputusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim MA pada Rabu (29/5/2024).

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian bunyi putusan sebagaimana yang dilansir dari laman resmi MA di Jakarta, Kamis (30/5/2024).

Dalam putusan tersebut, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

MA pun menyatakan pasal dalam peraturan KPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai “...berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih”.