DPR Sahkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Jadi Undang-Undang pada Rapur ke-19

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 4 Juni 2024 13:11 WIB
Gedung DPR (Foto: MI/Dhanis)
Gedung DPR (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) menjadi Undang-Undang.

Pengesahan itu dilakukan pada Rapat Paripurna (Rapur) ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, pada Selasa (4/6/2024).

Awalnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka memaparkan laporan perjalanan panjang pembahasan RUU KIA di Komisinya. 

Kata Diah, banyaknya persoalan ibu dan anak yang kerap terjadi di dalam proses kehidupan berumah tangga telah membuka mata komisi VIII untuk merumuskannya dalam sebuah UU agar dapat menciptakan kesejahteraan ibu dan anak. 

"Membuka mata kami untuk dituangkan bahwa pentingnya kesejahteraan ibu dan anak untuk dituangkan menjadi produk Undang-Undang dan pentingnya melahirkan generasi baru yang semakin berkualitas bagi Indonesia," katanya. 

Politikus Fraksi PDI Perjuangan itu mengatakan, RUU KIA pada fase 1000 hari pertama terdiri dari 9 bab dan 46 pasal.

"Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada fase 1000 hari pertama kehidupan terdiri dari 9 bab, 46 pasal, yang pengaturannya meliputi hak dan kewajiban, tugas dan wewenang penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, data dan informasi, pendanaan serta partisipasi masyarakat," kata Diah.

Selanjutnya, Puan selaku pimpinan rapat meminta persetujuan peserta rapat untuk mengesahkan RUU KIA menjadi Undang-Undang.

"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU KIA pada fase 1000 hari pertama kehidupan dapat disetujui untuk menjadi Undang-Undang" tanya Puan.

"Setuju," jawab peserta rapur. 

Adapun sebanyak 8 fraksi menyetujui pengesahan RUU KIA. Sementara itu satu fraksi, yakni PKS menerima dengan sejumlah catatan.