Bawaslu Bakal Awasi Dampak Putusan DKPP Terhadap Pemecatan Hasyim Asy'ari

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 5 Juli 2024 16:27 WIB
Anggota Bawaslu RI, Puadi bersama Istri saat kediamannya di coklit oleh panitia pemuktakhiran data pemilih (Pantarlih) Kota Jakarta Barat. (Foto: MI/Dhanis)
Anggota Bawaslu RI, Puadi bersama Istri saat kediamannya di coklit oleh panitia pemuktakhiran data pemilih (Pantarlih) Kota Jakarta Barat. (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Anggota Bawaslu RI Puadi, mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa mengomentari soal keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pemecatan Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua dan Anggota KPU RI. 

"Pertama, terkait putusan DKPP Bawaslu ini tidak bisa menilai putusan yang dikeluarkan oleh DKPP. Tetapi, Bawaslu hanya bisa menghormati putusan oleh yang dikeluarkan DKPP, itu pertama," kata Puadi di kediamannya, di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (5/7/2024). 

Kata Puadi, Bawaslu hanya berwenang untuk mengawasi putusan-putusan terkait dengan kepemiluan, baik itu putusan dari DKPP maupun putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Yang kedua, Bawaslu tentunya diberi tugas dan kewenangan untuk mengawasi seluruh putusan. Tidak hanya putusan DKPP, termasuk putusan Bawaslu itu sendiri, kemudian putusan MK Termasuk putusan-putusan para hakim," ujarnya.

Sedangkan terkait putusan DKPP terkait pemecatan Hasyim, Bawaslu lanjut Puadi, akan mengawasi perkembangan putusan tersebut mengingat Pilkada serentak 2024 yang sudah tidak lama lagi. 

"Jadi ini setelah keluarnya putusan yang dikeluarkan DKPP, Bawaslu tetap mengawasi secara administrasi perkembangan keluhan putusan tersebut untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pemilihan ini berjalan konsisten," bebernya. 

"Sehingga apa yang menjadi atensi daripada tahapan-tahapan yang sudah berjalan tetap dikawal dalam konteks pengawasan sesuai dengan tahapan berlangsung," tambahnya.