Bawaslu Bakal Awasi Dampak Putusan DKPP Terhadap Pemecatan Hasyim Asy'ari


Jakarta, MI - Anggota Bawaslu RI Puadi, mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa mengomentari soal keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pemecatan Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua dan Anggota KPU RI.
"Pertama, terkait putusan DKPP Bawaslu ini tidak bisa menilai putusan yang dikeluarkan oleh DKPP. Tetapi, Bawaslu hanya bisa menghormati putusan oleh yang dikeluarkan DKPP, itu pertama," kata Puadi di kediamannya, di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (5/7/2024).
Kata Puadi, Bawaslu hanya berwenang untuk mengawasi putusan-putusan terkait dengan kepemiluan, baik itu putusan dari DKPP maupun putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Yang kedua, Bawaslu tentunya diberi tugas dan kewenangan untuk mengawasi seluruh putusan. Tidak hanya putusan DKPP, termasuk putusan Bawaslu itu sendiri, kemudian putusan MK Termasuk putusan-putusan para hakim," ujarnya.
Sedangkan terkait putusan DKPP terkait pemecatan Hasyim, Bawaslu lanjut Puadi, akan mengawasi perkembangan putusan tersebut mengingat Pilkada serentak 2024 yang sudah tidak lama lagi.
"Jadi ini setelah keluarnya putusan yang dikeluarkan DKPP, Bawaslu tetap mengawasi secara administrasi perkembangan keluhan putusan tersebut untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pemilihan ini berjalan konsisten," bebernya.
"Sehingga apa yang menjadi atensi daripada tahapan-tahapan yang sudah berjalan tetap dikawal dalam konteks pengawasan sesuai dengan tahapan berlangsung," tambahnya.
Topik:
Bawaslu DKPP KPU Anggota Bawaslu RI Puadi Hasyim Asy'ariBerita Sebelumnya
Anggota Bawaslu RI Puadi Lakukan Perang Pantun Saat Kediamannya Dicoklit Pantarlih
Berita Selanjutnya
Kaesang Bersyukur Namanya Masuk Radar PDIP di Pilgub Jateng 2024
Berita Terkait

Nasib Jokowi dan Roy Suryo Cs Usai Dapat Salinan Ijazah Jokowi dari KPU
5 Oktober 2025 12:30 WIB

Tak Menutup Kemungkinan Komisioner KPU Prabumulih Lainnya juga Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 6 M
5 Oktober 2025 09:00 WIB

Ketua KPU Prabumulih, Sekretaris dan Bendahara Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024
5 Oktober 2025 07:30 WIB