KPK Tindak Lanjuti Dugaan Korupsi Lelang Barang Rampasan Negara Seret Jampidsus Febrie Adriansyah

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 2 Oktober 2024 21:16 WIB
Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah (Foto: Dok MI/Kejagung)
Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah (Foto: Dok MI/Kejagung)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti laporan kasus dugaan  korupsi pelaksanaan lelang Barang Rampasan Benda Sita Korupsi yang menyeret Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejaksaan Agung) Febrie Adriansyah.

Kasus ini dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bersama Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), dan Indonesia Police Watch (IPW) tergabung dalam Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) pada 27 Mei 2024 lalu. "Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Rabu (2/10/2024) malam.

Tak hanya itu, soal perkembangan terhadap pelaporan tersebut akan disampaikan kepada pelapor. "Baik itu permintaan data tambahan atau bila perkaranya sudah ditingkatkan ke tingkat yang lebih lanjut," tandas Tessa.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso sebelumnya mengatakan, bahwa Febrie dan sejumlah pihak lainnya diduga melakukan tindak pidana korupsi pelaksanaan lelang Barang Rampasan Benda Sita Korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama yang digelar oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung. 

Menurut Sugeng, saham itu ditawarkan dengan harga Rp 1,945 triliun dan mengakibatkan dugaan kerugian negara Rp 9,7 triliun.  “Untuk itu pada hari ini, secara bersama-sama kami telah melaporkan kepada KPK, ST Kepala Pusat PPA Kejagung selaku penentu harga limit lelang; Febrie Adriansyah, Jampidsus Kejagung selaku pejabat yang memberikan persetujuan atas nilai limit lelang,” kata Sugeng saat ditemui di KPK, Jakarta, Senin (27/5/2024). 

Tak hanya itu, Sugeng yang datang bersama pengacara Deolipa Yumara juga melaporkan pejabat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Lalu, pihak swasta bernama Andrew Hidayat, Budi Simin Santoso, Yoga Susilo yang diduga menjadi pemilik manfaat (beneficial owner) dari PT Indobara Utama Mandiri (PT IUM), juga dilaporkan ke KPK.

Sugeng mengatakan, dalam kajian Dialog Publik yang digelar pada 15 Mei lalu, sejumlah aktivis dari Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), IPW, ekonom Faisal Basri, dan advokat Deolipa Yumara mengungkap adanya dugaan persekongkolan jahat.

Mereka menduga, terdapat penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan lelang PT Gunung Bara Utama oleh PPA Kejaksaan Agung yang dimenangkan oleh PT IUM.

Topik:

Korupsi Lelang Barang Rampasan Negara Jampidsus Febrie Adriansyah Korupsi Jampidsus Kejagung