Fraksi PKB Ajukan 6 Syarat Sebelum Menyetujui RUU TNI


Jakarta, MI - Komisi I DPR RI bersama Pemerintah menggelar rapat kerja (Raker) Pembicaraan Tingkat I Revisi UU TNI di Gedung Nusantara II, DPR RI, Jakarta Selatan, Selasa (18/3/2025).
Dalam rapat tersebut, Fraksi PKB DPR mengajukan enam syarat untuk menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk dibawa ke Rapat Paripurna pada hari Kamis Besok.
Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi I DPR Fraksi PKB, Soleh saat menyampaikan sikap dari Fraksi Partai PKB dalam rapat pengambilan tingkat I terhadap revisi UU TNI.
Syarat pertama yang diajukan Fraksi PKB yaitu penguatan supremasi sipil sebagai prioritas utama. TNI wajib tunduk sepenuhnya di bawah pemerintahan sipil dan semua pihak harus memiliki kesadaran menjaganya agar tidak kembali dwifungsi.
"Kedua, pembatasan penempatan prajurit aktif di jabatan sipil. Prajurit aktif hanya boleh menduduki posisi di kementerian sebagai mana di dalam RUU (RUU TNI) yang telah kita bahas bersama," kata Oleh Soleh, Selasa (18/3/2025).
Ketiga, PKB mengharapkan proses yang dilakukan dalam menempatkan prajurit pada jabatan sipil sebagai mana yang tertuang dalam RUU TNI dilakukan dengan proses seleksi yang transparan dan independen.
Keempat, untuk memastikan kebijakan pensiun dilakukan secara adil, Fraksi PKB meminta perpanjangan masa dinas perwira tinggi bintang empat harus memenuhi kualifikasi tertentu yang didasari oleh kepentingan bangsa dan negara.
"Meski mendukung penyesuaian batas usia sesuai Putusan MK No. 62/PUU-XIX/2021, perpanjangan masa dinas perwira tinggi bintang empat harus memenuhi kualifikasi tertentu dan semata-mata untuk kepentingan bangsa dan negara" jelasnya.
"Dengan demikian kebijakan pensiun diberlakukan secara adil dan terukur untuk menghindari disparitas antar pangkat," lanjutnya.
Kelima, fokus utama yang menjadi komitmen profesionalisme TNI harus mengedepankan tugas pertahanan negara, operasi militer, dan penanganan konflik bersenjata.
"Fraksi PKB menolak penugasan TNI di bidang non-militer yang berpotensi mengaburkan peran strategisnya" paparnya.
Keenam, Fraksi PKB mendorong pemerintah menjamin pemenuhan hak dasar prajurit, termasuk tunjangan yang memadai, fasilitas kesehatan, perumahan layak, serta program pensiun yang berkelanjutan.
"Kesejahterahan prajurit TNI harus menjadi prioritas kebijakan negara," kata Soleh.
"Kesejahteraan prajurit tidak hanya menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian mereka, tetapi juga faktor kunci dalam menjaga moral, loyalitas, profesional TNI sebagai institusi pertahanan yang modern," lanjutnya.
Dengan disampaikannya poin-poin tersebut, Fraksi PKB menyetujui RUU TNI dibawa ke tingkat II guna diminta persetujuan pada rapat Paripurna DPR RI.
Topik:
Fraksi PKB DPR RI Komis I DPR RUU TNIBerita Terkait

DPR RI Sahkan Perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
20 menit yang lalu

Nasim Khan: Perpres Tata Niaga Gula Penting Selamatkan Petani dan Konsumen
30 September 2025 12:44 WIB

Purbaya Yudhi Sadewa: Pemerintah Akan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Tanpa Perbesar Utang
23 September 2025 12:07 WIB