Sebut 1 Juta% Fitnah, PDIP Minta Eggi Sudjana Klarifikasi soal Megawati Adakan Sayembara Rp 16 M Buktikan Ijazah Palsu Jokowi

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 2 Mei 2025 10:29 WIB
Eggi Sudjana (Foto: Kolase MI)
Eggi Sudjana (Foto: Kolase MI)

Jakarta, MI - Politikus PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, angkat bicara soal video yang menyatakan ada sayembara Rp 16 miliar dari Ketua Umum (Ketum) PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.

Pada intinya, sayembara itu untuk siapa saja yang dapat membuktikan dugaan ijazah palsu Jokowi. Ketika dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Anggota Komisi ll DPR RI, itu menyatakan hoaks. Bahkan dia yakin 1 juta persen fitnah.

"Saya melihat video yang beredar di dunia maya itu berisi rekaman bung Egi Sudjana dengan koalisi perempuan yang mengatakan bahwa Ibu Megawati mengadakan sayembara untuk mengungkap ijazah palsu Joko Widodo. Saya mengatakan bahwa itu 1 juta% fitnah," kata Deddy.

Deddy menegaskan bahwa Megawati tidak pernah ambil pusing persoalan ijazah mantan Presiden RI ke-7 itu. "Tidak pernah Ibu Megawati ambil pusing dengan urusan ijazah Joko Widodo karena itu bukan kewenangan kita. Silakan itu menjadi ranah hukum silakan yang mempertanyakan keasliannya ke pengadilan dan yang merasa dirugikan silakan juga saling menggugat. Itulah negara hukum," katanya.

Maka dari itu dia meminta agar nama Megawati tidak dibawa-bawa dari persoalan ini karena bagi PDIP itu ada instansi yang berwenang, ada lembaga yang berwenang untuk memastikan keabsahan dari ijazah itu.

"Jadi tolong jangan seret-seret Ibu Megawati kedalam persolan ini biarkan negara dengan lembaga yang sudah ditunjuk untuk mengurusi persoalan ini. Mohon bung Eggi klarifikasi dan jelaskan. Dan menurut saya perlu minta maaf karena tidak pernah ada Ibu Megawati menyinggung soal itu. Kami tunggu," tegasnya.

Warganet lantas mendorong Dedi agar melaporkan Egi Sudjana ke polisi jika itu memang fitnah. "Sitorus ayo laporkan ke Polisi itu fitnah," komentar akun TikTok @pendi 0813.

"Coba lapor kan si egi klo bu mega g salah berani ga," tantang @ence. "Kepana gk di laporkan kalo memnag itu gk betul kalo bener" di fina aneh," sahut @DanyNzr. "Egi sujana perlu ditangkpa," kata @pakmaryadi881.

"Cuci tangan sebelum makan," kata @Bapakguru. "Lapor pak...lapor," kata @haarrytriatmojo.

Sebelumnya, beredar kabar yang menyebutkan bahwa Ketum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengadakan sayembara Rp 16 miliar yang akan diberikan kepada siapa saja yang dapat membuktikan secara hukum dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Dalam kabar yang beredar di media sosial itu, dikatakan bahwa Megawati bertujuan untuk membuktikan kejujuran dan kebenaran bagi bangsa Indonesia lewat sayembara tersebut.

"Imbauan dari Ibu Negawati yang bicara mengenai siapa yang bisa atau membuktikan ijazah palsunya Joko Widodo akan diberikan Rp 16 miliar," kata Egi Sudjana dalam sebuah video. 

Eggi Sudjana juga dipolisikan

Joko Widodo telah melaporkan langsung kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap lima orang ke Polda Metro Jaya. Pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan, menyebut inisial mereka RS, RS, T, ES, dan K.

Mantan Menpora Roy Suryo mengatakan selain Rismon Sianipar dan dokter Tifauzia Tyassuma, pengacara Eggy Sudjana dan Kurnia Tri Royani termasuk yang dilaporkan bersamanya.

"Meski belum dipastikan, kabarnya Jakup Hasibuan selaku lawyer-nya menyatakan yang dilaporkan selain RS, RS, dr T kini ditambah ES (Eggy Sudjana) dan K (Kurnia Tri Royani)," katanya kepada wartawan, Kamis (1/5/2025).

Ahli telematika itu menilai pelaporan terhadap ibu-ibu, yaitu Tifa dan Kurnia tidak elegan. "Sekali lagi mempidanakan ibu-ibu ini adalah sebuah sikap yang tidak elegan alias memalukan," ujarnya.

Menanggapi pelaporannya, Roy menyatakan siap untuk menjalani proses pemeriksaan hingga persidangan.

"Kami siap menjalani proses dan akan membongkar habis kasus skripsi palsu dan dugaan ijazahnya juga otomatis palsu. Kalau skripsinya tersebut sudah terbukti secara teknis palsu ini," katanya.

Kemarin, Jokowi melaporkan Roy Suryo dkk dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik hingga fitnah. Hal itu berkaitan dengan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah. Kelima terlapor juga dikenakan Pasal 27A, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE.

Diketahui Roy, Rismon, dan Tifa sebelumnya telah dilaporkan relawan dan pengacara dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan ke Polres Metro Jakarta Pusat, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polda Metro Jakarta.

Trio Roy-Rismon-Tifa mempersoalkan dugaan ijazah dan skripsi palsu Jokowi. Demikian pula selama ini Eggi Sudjana dan Kurnia Tri Royani. Eggi dan Kurnia dikenal kontra Jokowi. Kurnia merupakan anggota tim hukum eks Imam Besat FPI Rizieq Syihab sedangkan Eggi pernah menggugat keaslian ijazah Jokowi tetapi ditolak pengadilan. 

Topik:

PDIP Ijazah Jokowi Egi Sudjana Megawati