DPR Segera Proses Surat Usulan Pemakzulan Gibran


Jakarta, MI - DPR RI segera memproses surat usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang disampaikan Forum Purnawirawan TNI belum lama ini.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, saat ini surat tersebut masih berada di Setjen DPR dan belum dikirim ke pimpinan.
"Kalau dikirim ke pimpinan akan dibahas di rapat pimpinan dan badan musyawarah sesuai mekanisme mungkin besok atau pekan depan," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Menurutnya, usulan tersebut harus dikaji dengan cermat. Pasalnya, ada beberapa surat lain yang juga mengatasnamakan forum purnawirawan.
“Ada beberapa surat yang mengatasnamakan juga purnawirawan. Purnawirawan ini kan banyak. Ini mesti kita sikapi hati-hati. Dan kita akan kaji dengan cermat sebelum kemudian ada hal yang diambil lembaga DPR,” kata Dasco
Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mengaku belum melihat langsung surat usulan pemakzulan Gibran. "Belum lihat. Ini baru masuk masa sidang. Semua surat yang diterima masih di tata usaha," kata Puan.
Surat usulan Forum Purnawirawan TNI kepada DPR dan MPR yang mendesak pemakzulan Gibran masih menemui jalan buntu hampir sebulan sejak dilayangkan pada Selasa (3/6/2025).
Sejak surat itu dikirim, MPR maupun DPR belum menyampaikan sikap resmi. Hingga saat ini, pimpinan dua kamar legislatif DPR dan MPR itu masih irit bicara soal surat tersebut.
Dalam rapat paripurna yang digelar hari ini hanya diisi agenda tunggal, yakni penyampaian pidato Ketua DPR, Puan Maharani.
Secara umum, surat pemakzulan itu berisi pernyataan bahwa Gibran telah melanggar hukum dan etika publik. Kemudian, atas dasar konstitusi, etika kenegaraan, dan prinsip demokrasi, surat itu mengusulkan kepada MPR dan DPR memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Surat pemakzulan diklaim telah diteken oleh 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel. Sementara, empat jenderal yang meneken tanda tangan, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
Sebelumnya, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Komaruddin Watubun, berharap agar surat Forum Purnawirawan direspons secara resmi, baik oleh DPR maupun MPR.
Komar menilai, respons itu perlu dilakukan terlepas usulan itu diterima atau ditolak. Sikap resmi dari MPR maupun DPR berupa sikap dari setiap fraksi yang disampaikan lewat Paripurna. Jika semua fraksi menyetujui, usulan Forum Purnawirawan harus dibawa ke Mahkamah Konstitusi.
“Supaya itu tidak berkepanjangan, maka harus ada jawaban resmi, informasi resmi, dari DPR dan MPR sebagai perwujudan kedaulatan rakyat itu,” kata Komar.
Topik:
DPR GibranBerita Sebelumnya
Gantikan Istri, Ahmad Heryawan resmi jadi Ketua BAM DPR
Berita Terkait

Dasco soal Gugatan Penghapusan Uang Pensiun DPR ke MK: Apa Pun yang Diputuskan, Kita Akan Ikut
18 jam yang lalu

KPK akan Periksa Semua Anggota Komisi XI DPR (2019-2024) soal Korupsi CSR BI, Ini Daftarnya
1 Oktober 2025 09:54 WIB