Surya Paloh Minta DPR Panggil MK Terkait Putusan Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah


Jakarta, MI- Ketua Umum (Ketum) Partai NasDem, Surya Paloh meminta DPR RI memanggil pihak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta penjelasan terkait soal pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah.
"Kita minta untuk memanggil MK untuk ditanya mengapa demikian. Apakah MK ada titipan untuk bermain main, kita gak tahu akan hal itu," kata Surya Paloh, Sabtu, (5/7/2025).
Menurutnya, MK telah melakukan keteledoran atas putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 tersebut. Ia bahkan menyebut bahwa putusan pemisahan pemilu itu telah mencuri kedaulatan rakyat.
"MK teledor dan melakukan pencurian terhadap kedaulatan rakyat," tuturnya.
Lebih lanjut, Surya Paloh bertanya-tanya terkait apa yang menyebabkan MK mengeluarkan putusan pemisahan pemilu nasional dan daerah tersebut.
"Kita bertanya-tanya apa yang menyebabkan putusan itu terjadi? Apakah ada pengaruh dari mana? Tapi yang jelas kita terusik dan mau bangun kesadaran akan kemurnian konstitusi," ujarnya.
Sebagai informasi, MK memutuskan memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah. MK mengusulkan untuk memberi jarak pemilu nasional selama 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan dengan pemilu daerah.
Adapun penyelenggaraan pemilu nasional adalah pemilihan anggota DPR/MPR/DPD RI serta pemilihan presiden dan wakil presiden.
Sementara untuk pemilu daerah yaitu pemilihan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Hal tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Topik:
NasDem Surya Paloh DPR MK PemiluBerita Selanjutnya
Komisi I DPR Kembali Gelar Fit And Proper Test Calon Dubes RI
Berita Terkait

Menjaga Pasal 21 UU Tipikor: Perisai Integritas Proses Hukum ”Bukan Pasal Karet”
14 jam yang lalu

Belum Usai Korupsi Kuota Haji Era Yaqut, DPR Sudah Bongkar Titik Rawan Korupsi Dana Haji 2026
22 jam yang lalu

DPR Sentil Menkeu Purbaya: Berhenti Komentari Kebijakan Kementerian Lain
14 Oktober 2025 14:55 WIB