Bukan Gaji Rp 3 Juta per Hari, Tapi Tunjangan Perumahan Anggota DPR Rp 50 Juta per Bulan


Jakarta, MI - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Adies Kadir mengklaim bahwa anggota DPR hanya mendapat uang tunjangan perumahan dan itu bukan Rp3 juta per hari.
"Jadi tunjangan perumahan DPR itu Rp50 juta per bulan. Tepatnya kurang lebih Rp58 juta dipotong pajak, itu mereka terima sekitar Rp50 juta [per bulan per anggota]," kata Adies di kompleks DPR, Selasa (19/08/2025).
Menurut dia, saat ini seluruh anggota DPR tak lagi memiliki rumah jabatan atau rumah dinas; kecuali lima pimpinan DPR. Para anggota DPR, yang berasal dari berbagai provinsi dan daerah, mendapat uang tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta per bulan.
Uang tersebut, kata Adies, akan digunakan para anggota DPR untuk mencari lokasi penyewaan hunian di sekitar kawasan Senayan, Jakarta Pusat. Hal ini sebagai upaya untuk memperpendek jarak dan waktu tempuh antara tempat tinggal dengan kompleks DPR.
Dia mengklaim, berdasarkan informasi, biaya sewa sebuah ruang apartemen atau rumah tapak di sekitar Senayan berkisar antara Rp30 juta hingga Rp75 juta per bulan. Berarti, anggota DPR masih harus membayar sendiri atau nombok lebih dari Rp20 juta per bulan jika mencari penyewaan hunian yang besar.
Alternatif lain, ada pilihan untuk sekadar menyewa sebuah kamar kost ukuran 4x6 meter di sekitar Senayan dengan harga sekitar Rp3 juta per bulan. Akan tetapi, dia memastikan hunian tak akan cukup untuk menampung anggota DPR, dan keluarga.
"Jadi ini belum kalau bawa istri dan anak-anak. Kita bisa bayangkan pembantu satu orang dan supir satu orang. Yang pasti sudah tidak bisa tinggal dengan cukup baik kalau di dalam ruangan sekitar 4x6 meter persegi [kost]," jelas Adies.
Menurut dia, negara perlu memberikan tunjangan perumahan karena tugas anggota DPR sebenarnya tak hanya mengikuti rapat-rapat. DPR juga memiliki tugas pembahasan anggaran yang membutuhkan waktu kerja panjang.
Selain itu, juga ada tugas pengawasan yang mengharuskan anggota DPR bisa bergerak lebih fleksibel.
Topik:
DPR