Fraksi PAN Ajukan Permintaan Penghentian Gaji Hingga Tunjangan Anggota DPR Nonaktif

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 3 September 2025 14:10 WIB
Ketua Fraksi PAN DPR RI, Putri Zulkifli Hasan (Foto: Istimewa)
Ketua Fraksi PAN DPR RI, Putri Zulkifli Hasan (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI- Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) mengajukan permintaan resmi untuk menghentikan pemberian seluruh hak yang melekat pada jabatan, seperti gaji, tunjungan dan fasilitas lainnya kepada anggota dewan nonaktif. 

Ketua Fraksi PAN DPR RI, Putri Zulkifli Hasan mengatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab fraksi partainya di DPR dalam menjaga kepercayaan masyarakat. 

"Fraksi PAN sudah meminta agar hak berupa gaji, tunjangan, dan fasilitas lain yang melekat pada jabatan anggota DPR RI dengan status non-aktif dihentikan selama status tersebut berlaku. Ini merupakan bentuk tanggung jawab Fraksi PAN dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik," kata Putri, Rabu (3/9/2025).

Putri menegaskan bahwa langkah ini juga berlaku bagi dua anggota DPR RI dari Fraksi PAN, yakni Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dan Surya Utama atau Uya Kuya.

Pengajuan penghentian pemberian hak yang melekat pada jabatan terhadap anggota dewan nonaktif ini untuk diproses melalui Sekretariat Jendral DPR RI dan Kementerian Keuangan. 

Fraksi PAN menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga marwah DPR RI sekaligus menjawab keresahan masyarakat atas fasilitas yang masih diterima oleh anggota DPR nonaktif.

Selain itu, hal ini juga ditujukan untuk memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai dengan aturan dengan tetap mengedepankan proses yang adil dan transparan. 

Topik:

Fraksi PAN DPR RI Anggota DPR Nonaktif