Pemerintah Didesak Wujudkan Regulasi Keamanan Data Pribadi

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 4 Juni 2021 16:23 WIB
Monitorindonesia.com - Pakar keamanan siber dari Communication and Informatian System Security Research Center (CISSReC) Pratama Dahlian Persada mengatakan, akar permasalahan data pribadi tidak bisa dilindungi dengan baik dapat diketahui dari berbagai hal seperti dari persoalan teknologi. Oleh karena itu, pemerintah diminta untuk merancang regulasi perlindungan keamanan data pribadi dan memberikan sanksi kepada platform yang lalai. "Celah kebocoran data sebenarnya banyak sebabnya, seperti di teknologi, maksudnya server-nya tidak diamankan dengan baik kemudian fairwallnya tidak cukup untuk kuat menahan serangan, sistem operasinya enggak di update," kata melalui keterangan tertulis, Jumat (4/6/2021). Kemudian kebocoran data pribadi disebabkan juga dari lemahnya pengetahuan sumber daya manusia (SDM). Peranan SDM dalam melindungi data pribadi agar tidak bocor memliliki peranan yang sangat penting. Oleh karena itu selain memiliki kemampuan dalam teknologi informasi, sikap keteletian dan kehatian sangat dibutuhkan. Menurutnya, penyebab kebocoran data pribadi karena masalah sumber daya manusia (SDM). "SDM yang bertanggung jawab terhadap sistem tersebut, jika tidak terlalu aware terhadap security sehingga ketika dilihat sistemnya itu terlihat baik-baik saja tidak ada pengrusakan di halaman webnya, sistemnya masih berjalan normal, dianggapnya tidak apa-apa padahal hackers yang profesional dia akan berusaha masuk ke dalam sistem untuk mencuri datanya dan dia keluar dengan santai," ungkapnya. Dikatakan, admin yang tidak terlalu pinter tidak berpikir jika sistemnya baik-baik saja, tapi ternyata datanya sudah dicuri. Data yang kecuri itu data digital beda barang konvensional. "Sekarang orang hilang handpohone pasti yang dicari hp-nya, tapi kalu data yang hilang, enggak ada yang nyari. Nah ini yang dimaskud SDM itu sangat penting," tuturnya. Kemudian, celah pencurian atau kebocoran data pribadi yakni lemahnya kebijakan atau atauran keamanan informasi, para hacker akan melakukan berbagai cara bagaimana untuk mencuri data-data di lembaga yang ditujunya. "Kebijakan yang mengatur keamanan informasi dalam satu organisasi tersebut ini harus diperhatikan, misalnya gini dalam aturan tersebut tidak boleh colokin flashdisk sembarangan, masuk ruang server sembarangan. karena itu menurut saya sangat rentan," ujarnya. Dia mencontohkan, cara hacker dapat melakukan pencurian data melalui flashdisk yang sudah terinstal malware. Saat flashdisk tersebut dicolokkan kedalam komputer yang terhubung ke server, maka dengan mudahnya orang yang tidak bertanggung jawab mencuri data-data tanpa disadari oleh pemiliknya. Untuk itu, dia menyarankan semua pemilik layanan sistem elektronik untuk melakukan pengecekan secara berkala, Karena potensi kebocoran akan tetap ada. "Karena kebocoran itu tidak harus dipublikasikan artinya bisa jadi kita itu lemah tapi kita tidak sadar oleh karena itu lakukan cek, lakukan audit keamanan informasi, lakukan tes sehingga kita tahu lubang-lubang celah keamanan apa saja yang ada di sistem," ucapnya. Selain itu, pemerintah membuat regulasi keamanan sistem data masyarakat dan sangsi terhadap platform yang lalai dan pemerintah juga diminta memastikan pemilik sistem elektronik ini untuk benar-benar serius mengamankan data masyarakat. Saat ini, kata dia, belum ada satu peraturan pun di Indonesia yang memberikan hukuman secara berat kepada pemilik platform yang jelas-jelas dengan kelalaiannya terjadi kebocoran data masyarakat bahkan mereka menempatkan dirinya sebagai korban. "Ini lucu. Padahal Anda sudah mendapat untung, mendapatkan uang banyak dari masyarakat harusnya Anda menjaga itu dengan kuat. Karena mereka tidak melakukan pengamanan dengan maksimal," tutupnya Sebanyak 279 juta warga Indonesia diduga bocor dari BPJS Kesehatan.[Lin]

Topik:

Perlindungan Data Pribadi