Kajati Jabar: Wartawan Bukan untuk Ditakuti atau Dihindari

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 November 2021 16:09 WIB
Bandung, Monitorindonesia.com - Hingga kini masih banyak pihak yang merasa "takut" atau terintimidasi saat didatangi wartawan. Namun sejatinya apabila memang tujuan kedatangan jurnalis itu benar dan pihak yang didatangi tak punya kesalahan, ketakutan itu seharusnya tak perlu terjadi. "Kalau ada wartawan datang ke kantor kita dan bertanya sesuatu yang memang tupoksi, kita jelaskan apa adanya. Wartawan bukan untuk ditakuti atau dijauhi," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep Nana Mulyana saat silaturahim dengan jajaran pengurus PWI Jabar di Kantor PWI Jabar, Jalan Wartawan, Kota Bandung, Senin (22/11/2021). Kajati hadir didampingi sejumlah pejabat utama Wakajati Sungarpin, Asintel Sugeng Hariadi, Asdatun Wahyudi, Asbin Benny Darmawan, Kajari Kota Bandung M Iwa Suwia Pribawa, Kajari Kabupaten Bandung Sunarko, serta Kasi Penkum Dodi Gazali Emil. Rombongan diterima Ketua PWI Jabar Hilman Hidayat dan para pengurus harian. Asep menuturkan, apabila ada wartawan yang datang ke kantor kejaksaan untuk bertanya perkembangan kasus, setiap kajari harus terbuka untuk menjelaskannya. "Jelaskan saja perkembangan kasus yang sedang diselidiki. Jika ada yang harus ditunda publikasinya untuk mencegah pelaku kabur atau menghilangkan barang bukti, sampaikan! Dengan keterbukaan, jurnalis akan mengerti karena terkait proses penyidikan. Kalau tidak dijelaskan malah nanti ada pemikiran yang tidak-tidak dari media atau publik," ujar pria asal Tasikmalaya ini. Asep tidak mau mendengar ada berita seorang kajari di Jabar yang kabur dari pintu belakang untuk menghindari pertanyaan wartawan. "Kalau ada kajari yang sulit diakses dan tertutup, laporkan ke saya atau Asintel. Kami sangat terbuka," kata Guru Besar Luar Biasa di Undip dan Unpad tersebut. Dia menuturkan, saat ini profesi jurnalis sangat rentan untuk dikriminalisasi. Hal itu tak lepas dari banyaknya sejumlah aturan yang bisa menjerat para wartawan atas berita yang dimuatnya apabila tak mengikuti kaidah yang tepat. Untuk itu Asep mengatakan siap berkolaborasi dengan anggota PWI Jabar dalam saling pengayaan terkait aturan-aturan yang ada. "Banyak aturan yang bisa mengancam seorang wartawan terjerat kasus hukum. Di sinilah kami akan sharing. Termasuk tentang penggunaan istilah-istilah hukum," ucapnya. Ketua PWI Jabar Hilman Hidayat mengapresiasi kehadiran Kajati Jabar di markas korps wartawan. “Pengayaan dari aparat penegak hukum, khususnya terkait hal yang bisa menjerat jurnalis ke dalam pidana, menjadi sebuah keniscayaan. Kolaborasi ini akan sangat bermanfaat. Keterbukaan dan transparansi yang menjadi semangat Kajati, sangat membantu wartawan mengakses informasi di setiap kejari," ujarnya. Hilman pun membeberkan, di tengah ledakan disrupsi digital saat ini, ribuan situs berita online pun muncul di Jabar. Namun, tidak semuanya telah terverifikasi oleh Dewan Pers. Wartawan pun sangat banyak namun tak semuanya tersertifikasi oleh PWI atau pun organisasi pers lainnya. "Untuk PWI Jabar, anggota kami yang sudah tersertifikasi saat ini mencapai 600 lebih. Insyaallah anggota kami tidak melenceng dari aturan-aturan jurnalisme dalam menjalankan tugasnya. Namun, apabila ada wartawan yang mengaku anggota PWI Jabar dan bermasalah dengan hukum karena sebuah pemberitaan, kami siap dikonfirmasi oleh rekan-rekan di kejaksaan," katanya. Konfirmasi diperlukan untuk memastikan apakah dia memang anggota PWI Jabar atau bukan. Sekaligus memastikan apakah jeratan pidana itu terkait dugaan tindak pidana di bidang pers atau bukan. "Kalau memang terkait delik pers, kami harus memastikan pula agar proses penyidikannya berpedoman pada Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jika tidak, maka bisa dikenai pidana umum," ucap dia.