Notaris Edwin Ridwan dalam Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Masuk DPO

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 November 2021 12:40 WIB
Monitorindonesia.com - Polda Metro Jaya akan memasukkan tersangka notaris bernama Edwin Ridwan dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus mafia tanah artis Nirina Zubir. Edwin Ridwan memilih kabur melarikan diri ketika polisi mendatangi kediamannya. "Iya, Akan kami terbitkan (status DPO pada Erwin)," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi kepada wartawan, Selasa (23/11/2021). Petrus menjelaskan, penangkapan dilakukan lantaran Erwin dan notaris lainnya Ina Rosaina mangkir dan tidak kooperatif dalam kasus mafia tanah tersebut. Hingga saat ini, baru notaris Ina yang berhasil ditangkap di apartemen Kalibata. Sementara Erwin melarikan diri. "Masih dalam pengejaran. Untuk Erwin di mana pun keberadaannya kami mengimbau agar segera menyerahkan diri ke penyidik," tegas Petrus. Diberitakan sebelumnya, kasus mafia tanah menimpa keluarga artis Nirina Zubir. Sebanyak enam aset sertifikat tanah dibaliknamakan oleh para mafia. Dalam kasus ini, sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu tersangka otak mafia tanah adalah Riri Khasmita yang mantan asisten rumah tangga di keluarga Nirina Zubir.