Viral!Tarif Parkir Bus Wisatawan di Yogyakarta bayar Rp 350 Ribu

Venny Carasea
Venny Carasea
Diperbarui 20 Januari 2022 13:13 WIB
Monitorindonesia.com - Pemasangan tarif parkir diatas normal kembali terjadi di Kota Yogyakarta. Baru-baru ini,seorang wisatawan memarkirkan kendaraannya di belakang sebuah hotel di kawasan Jalan Pangeran Mangkubumi, Kota Yogyakarta.Hal itu menjadi perhatian publik. Wisatawan itu mengaku hanya memarkirkan kendaraanya selama satu setengah jam, mulai pukul 21.00-22.30 WIB. Namun, ia diminta untuk membayar tarif parkir mencapai Rp350.000. Wisatawan itu pun mengunggah foto kuitansi pembayaran parkir tanggal 15 Januari 2022 di media sosial (medsos). Dalam kuitansi itu tertera keterangan bahwa biaya Rp350.000 itu termasuk layanan kamar mandi sopir plus kernet, air pencucian bus, dan layanan kebersihan. [caption id="attachment_404331" align="aligncenter" width="850"] Postingan Facebook Viral [Foto-Facebook][/caption]  Terkait viralnya kabar tersebut, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta meminta kepada wisatawan dan pengunjung yang datang ke Yogyakarta untuk memanfaatkan fasilitas parkir yang sudah disediakan atau legal. Hal ini guna meminimalisasi munculnya fenomena parkir nuthuk di kawasan wisata Yogyakarta. “Kita ada tiga tempat parkir resmi ya silahkan dimanfaatkan. Lagi pula sekarang kan pemberlakuan kebijakan satu pintu masuk masih diberlakukan, artinya setiap bus wisata yang masuk itu lokasi parkirnya ditentukan oleh petugas,” ungkap Kepala Dishub Kota Jogja, Agus Arif Nugroho. Menurut Agus, parkir yang mematok tarif mencapai Rp350.000, seperti dikeluhkan wisatawan itu tergolong ilegal. Pihaknya juga tidak pernah memberikan izin parkir di belakang hotel di kawasan Jalan Pangeran Mangkubumi, atau selatan Tugu Jogja. “Itu kita pastikan parkir ilegal karena saya tidak pernah memberikan izin parkir di lokasi itu,” ungkap Agus. Agus menyebut fenomena parkir nuthuk ilegal tidak menjadi kewenangan Dishub Kota Jogja. Hal itu bisa dikategorikan sebagai pungutan liar dan menjadi kewenangan Satgas Saber Pungli Polresta Yogyakarta. Beda kasus jika hal itu terjadi pada pengelola parkir yang berizin. Pihaknya bisa langsung menindak tegas pengelola dengan mencabut izin pengelolaan parkirnya. “Tapi ini kan beda, kita mau menangani dasar hukumnya apa. Makanya kita imbau agar manfaatkan fasilitas parkir yang sudah disediakan,” katanya. Sekadar informasi, Dishub Kota Yogyakarta menyediakan fasilitas parkir di kawasan wisata antara lain di Abubakar Ali, Ngabean dan Jalan Senopati. Pihak Kepolisian Resort Kota Yogyakarta membenarkan adanya kuitansi tarif parkir bus wisata di Yogyakarta sebesar Rp 350 ribu yang beredar di media sosial. Polisi pun lantas melakukan pengecekan ke lokasi lokasi parkir seputar Jalan Margo Utomo, Jetis. “Benar bahwa pada hari Sabtu, 15 Januari 2022 sekira pukul 21.00 WIB di lokasi parkir Jaman Edan Jalan Margo Utomo telah kedatangan bus wisata rombongan,” ungkap Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana, dalam keterangan pada Rabu (19/1/2022) malam. Berdasarkan keterangan, biasanya tarif bus wisata di lokasi tersebut di kenakan biaya parkir sebesar Rp 150 ribu dengan fasilitas free toilet dan mencuci kendaraan (bus). Adapun besaran tarif parkir bus Rp 350 ribu tersebut berdasarkan pemeriksaan dibebankan atas permintaan kru bus. “Mengenai tarif parkir yang viral di medsos/Facebook senilai Rp 350 ribu tersebut atas dasar permintaan dari kru bus tersebut. Sedangkan petugas parkir hanya menerima uang sebesar Rp 150 ribu,” imbuhnya. Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa terjadi mark up tarif parkir yang dilakukan atas permintaan kru bus wisata. “Mark up tarif parkir tersebut adalah permintaan dari kru bus wisata dan menurut informasi dari petugas parkir itu sering di lakukan dengan tujuan mengambil keuntungan lebih dari tarif parkir,” tuturnya.