Ayu Thalia Syok Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Laporan Anak Ahok

Venny Carasea
Venny Carasea
Diperbarui 20 Januari 2022 15:15 WIB
Monitorindonesa.com- Ayu Thalia syok saat mendengar kabar dirinya jadi tersangka atas laporan Nicholas Sean Purnama. Ia sangat kecewa akan hal tersebut. “Ya pastinya kaget, sedih dan kecewa,” ujar kuasa hukum Ayu Thalia, Fredi Liem, saat dihubungi, Kamis (20/1/2022). Selebgram Ayu Thalia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Nicholas Sean Purnama, putra Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Padahal sebelumnya, Ayu Thalia mengaku telah dianiaya oleh Nicholas Sean Purnama. Ayu Thalia juga memiliki bukti atas dugaan penganiayaan tersebut. Perkara ini bermula dari langkah Ayu yang melaporkan Nicholas Sean ke polisi atas dugaan penganiayaan. Namun, dugaan penganiayaan yang dilaporkan Ayu itu dianggap tak terbukti oleh pihak kepolisian. Nicholas pun kemudian melaporkan balik Ayu ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik. Nicholas Sean Purnama dilaporkan Ayu Thalia ke polisi atas dugaan penganiayaan pada akhir Agustus 2021. Penganiayaan itu disebutkan terjadi pada Jumat, 27 Agustus 2021, pukul 19.17 WIB. Lokasi kejadian di sebuah showroom mobil di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Usai kejadian, Ayu Thalia langsung memeriksakan diri ke rumah sakit dan melapor ke Polsek Penjaringan. Namun Kuasa hukum Sean, Ahmad Ramzy, membantah kliennya melakukan penganiayaan seperti yang dituduhkan Ayu. Menurut Ramzy, Ayu Thalia hanya terjatuh dari mobil setelah berbincang dengan Sean di salah satu showroom milik rekan Sean di kawasan Penjaringan. "Kejadian (Ayu Thalia) terjatuh, dia keluar dari mobil, jatuh, menjatuhkan dirinya atau terjatuh. Yang jelas Sean tidak ada kontak fisik dengan AT," kata Ramzy, Rabu (1/9/2021). Belakangan, Sean melaporkan balik Ayu atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Laporan Sean dibuat di Mapolres Jakarta Utara pada 31 Agustus, hanya berselang empat hari dari laporan Ayu ke Polsek Penjaringan. Ramzy menyebut laporan balik ini dilayangkan kliennya karena tidak terima atas fitnah yang disampaikan Ayu. Memasuki bulan Desember 2021, polisi menghentikan kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan Ayu. Kasus itu dihentikan karena Sean dinilai tidak terbukti menganiaya Ayu. Disaat bersamaan, polisi masih menyelidiki laporan Sean terhadap Ayu terkait dugaan pencemaran nama baik. Hingga akhirnya, polisi menetapkan Ayu sebagai tersangka pencemaran nama baik terhadap Sean. Kepala Satuan Resor Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo membenarkan hal tersebut. Menurut Dwi, penetapan Ayu sebagai tersangka sudah memenuhi syarat terkait alat bukti. Adapun pasal yang disangkakan kepada Ayu yakni Pasal 310 dan atau 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berita Terkait