Serahkan Temuan Kasus Kerangkeng Langkat, LPSK Berharap Menkopolhukam Berikan Atensi

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 17 Maret 2022 11:04 WIB
Monitorindonesia.com- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia menyambangi Menko Polhukam Mahfud MD guna membahas kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Nonaktif pada hari Rabu (16/3/2022). Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, dalam pertemuan itu LPSK menyerahkan laporan mengenai temuan data dan fakta hasil kegiatan investigasi, koordinasi dan penelaahan yang dilakukan tim. Dengan adanya informasi tambahan dari LPSK, Hasto berharap, pengungkapan kasus kerangkeng manusia bisa dilakukan lebih cepat dan dapat memberikan kepastian hukum bagi para korban. "Berharap Menko Polhukam dapat memberikan atensi terhadap kasus yang ditengarai diwarnai aksi perbudakan moderen itu. Bahkan, terduga pelaku berdasarkan temuan LPSK, melibatkan banyak pihak. Tak hanya TRP dan keluarga, termasuk ormas dan oknum aparat," kata Hasto dalam keterangannya, Kamis (17/3/2022). Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menuturkan, dari hasil kegiatan investigasi, koordinasi dan penelahaan LPSK yang dilakukan banyak temuan fakta yang berhasil dikumpulkan. Investasi dilakukan selama kurang lebih 2 bulan, sejak akhir Januari hingga awal Maret. "Laporan sudah kita serahkan ke Menko Polhukam. Pak Menko mengatakan akan berkomunikasi dengan Kapolri agar proses hukum berjalan," jelas Edwin. Dengan supervisi dari Mabes Polri, lanjut Edwin, para korban yang pernah ditahan dalam kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif, bisa mendapatkan keadilan. "Dorongan dari pusat diperlukan jika memang dalam penanganan kasus ini terdapat tantangan yang sulit diatasi penegak hukum di daerah," tutupnya. Polisi sejauh ini telah memeriksa 75 saksi dari tiga laporan polisi yang diproses terkait kematian tiga korban penghuni kerangkeng tersebut. Proses autopsi dan ekshumasi (pembongkaran kubur) dari dua korban meninggal di antaranya juga telah dilakukan. (Aswan)
Berita Terkait