Bantah Tudingan dan Berita Hoaks, Natalia Rusli Sebut Alvin Lim Pembual Besar

Aan Sutisna
Aan Sutisna
Diperbarui 4 Mei 2022 01:52 WIB
Jakarta, MI - Pernyataan Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm Alvin Lim terkait tudingan yang menyebut advokat sekaligus pendiri Master Trust Law Firm Natalia Rusli dipecat dengan tidak hormat dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) berbuntut panjang. Natalia menyebut Alvin Lim pembual besar atas semua pernyataan hoaks yang dialamatkan kepadanya. Tudingan dan berita yang dirilis Alvin Lim disebutnya sebagai fitnah. "Dia pembual besar. Semua tudingan yang ditulis di media online itu hoaks, sama sekali tidak benar. Itu fitnah. Saya akan tempuh jalur hukum," tegas Natalia Rusli kepada awak media di Jakarta, Selasa (3/5). Natalia membenarkan dirinya tak lagi bergabung di KAI. Tapi bukan dipecat sebagaimana tuduhan Alvin Lim, melainkan mengundurkan diri pada 10 Maret 2022. Alasannya karena ia diangkat menjadi pengurus pada Pergerakan Seluruh Advokat Indonesia (Persadi). Natalia telah resmi bergabung dan tercatat sebagai pengurus DPD Persadi DKI Jakarta dengan kartu tanda anggota bernomor: 308.KTA.DPNPersadi.IV.2022.  Persadi merupakan organisasi resmi yang tercatat pada Kantor Kemenkumham RI dengan registrasi Kemenkumham RI AHU-0008522.AH.01.07 Tahun 2021. Natalia menjadi pengurus Persadi DKI Jakarta yang dipimpin Irjen Pol Abdul Gofur. “Saya tegaskan, Alvin Lim berhentilah melakukan pembohongan publik dan menyebarkan berita hoaks," ujar Natalia. Sebaliknya, ia juga mempertanyakan keabsahan organisasi advokat Alvin Lim yang dinilainya penuh kebohongan. "Justru sebenarnya Alvin Lim yang diberhentikan atau tidak diperpanjang KTA-nya oleh Peradin (Perkumpulan Advokat Indonesia) sejak Januari 2020. Artinya, status Alvin Lim saat ini tidak sah," sambung dia. Karena tidak lagi tergabung di Peradin, lanjut Natalia, Alvin Lim kemudian membentuk PAPI (Perkumpulan Ahli dan Penasehat Indonesia). Disebutkan, PAPI tempat Alvin Lim bernaung diketuai seorang mahasiswa semester 3 di Fakultas Hukum Universitas Gunung Jati. "Ketua PAPI namanya Alwin Lim, adik kandung dari Alvin Lim. Bagaimana seorang mahasiswa fakultas hukum menjadi ketua umum organisasi advokat. Saya juga mempertanyakan keabsahan status advokat Alvin Lim. Bagaimana bisa seorang advokat yang beberapa kali menjadi narapidana dan bahkan masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) kepolisian, bisa mendapatkan SKCK," kata Natalia. Pakar hukum pidana sekaligus akademisi Universitas Al-Azhar Indonesia Prof Suparji Ahmad yang soal status Alvin Lim yang mantan narapidana, menyebutkan bahwa seseorang yang pernah masuk DPO kepolisian tidak bisa menjadi advokat atau mengurus SKCK. "Advokat adalah seorang penegak hukum, idealnya tidak pernah melanggar hukum," jelasnya. Atas dasar itu pula Prof Suparji meminta dilakukan klarifikasi oleh kepolisian terkait SKCK Alvin Lim yang digunakan dalam penyumpahan sebagai advokat pada Pengadilan Tinggi Lampung. "Apakah SKCK yang dikeluarkan tersebut asli atau palsu?" ujarnya. Persadi Ingatkan Alvin Lim Sekretaris Persadi Iskandar Halim yang dihubungi terpisah membenarkan Natalia Rusli bergabung di Persadi. " Natalia Rusli bergabung pada 15 April 2022 sesuai KTA yang diterbitkan," ujar Iskandar lewat telepon. Ia juga mengingatkan Alvin Lim tidak mencampuri urusan organisasi lain. "Terhitung sejak KTA-nya dikeluarkan oleh organisasi, yang berhak berbicara adalah pengurus Persadi," ujarnya. Iskandar mengatakan, jika Alvin Lim terus menebarkan berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, pihaknya akan mengambil langkah hukum. "Kami berkewajiban melindungi anggota," tegasnya. Ia mendesak Alvin Lim mencabut semua pernyataan yang dituduhkan terhadap Natalia Rusli tentang keorganisasian advokatnya. "Saya minta (Alvin Lim) dalam waktu 3 x 24 mencabut pernyataannya," tegas Iskandar, seraya menyebut jika tidak dilakukan akan berakhir ke jalur hukum. [iwah] #tudingan dan hoaks #tudingan dan fitnah #bantah tudingan