KPK Usut Pengadaan EDC, Telkom Hormati Proses Hukum


Jakarta, MI - PT Telkom Indonesia (Telkom) menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK soal penyidikan kasus dugaan korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina-Telkom tahun 2018-2023.
Dalam perkembangan penyidikan kasus ini, mencuat dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan perangkat Electronic Data Capture (EDC) oleh PT PINS Indonesia melalui PT Telkom.
"PT Telkom berkomitmen penuh dan siap bekerja sama dengan pihak yang berwenang yakni KPK. Perseroan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, serta akan mematuhi setiap ketentuan dan prosedur yang ditetapkan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Assistant Vice President External Communication PT Telkom Indonesia, Sabri Rasyid kepada Monitorindonesia.com, Jumat (25/7/2025).
KPK sebelumnya memeriksa Manager Sinergy Group PT PINS Indonesia 2018-2020 berinisial BTP dan Sales Engineer 3 PT PINS Indonesia periode 2018-2020 berinisial AH pada Rabu (23/7/2025).
"Didalami pengetahuan yang bersangkutan terkait proses pengadaan EDC di Telkom oleh PT PINS," kata jubir KPK Budi Prasetyo.
Soal apakah KPK akan membuka penyidikan baru ihwal perkembangan kasus tersebut, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Jumat (25/7/2025) menyatakan bahwa penyedia barang dalam proyek digitalisasi SPBU itu sangat dibutuhkan keterangannya.
"Memang penyedia barangnya ada irisan," singkat Asep tanpa menjelaskan lebih rinci.
PT PINS Indonesia diketahui merupakan anak perusahaan Telkom Indonesia yang bergerak di bidang Internet of Things (loT). KPK menaikkan status perkara pengadaan perangkat untuk menerima pembayaran non-tunai di SPBU Pertamina ini ke tahap penyidikan pada September 2024. Sudah ada tersangkanya, namun KPK belum menjelaskan identitasnya.
Topik:
Telkom KPK EDC PT PINS