Pusat Data Nasional Masih Alami Gangguan Sejak Tiga Hari, 43 Kementerian/Lembaga Ini Gunakan Layanan Cloud PDN

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 Juni 2024 22:07 WIB
Ilustrasi - Gangguan pelayanan data (Foto: Istimewa)
Ilustrasi - Gangguan pelayanan data (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) masih menyebut pemerintah masih terus mengupayakan pemulihan server Pusat Data Nasional (PDN), yang mengalami gangguan sejak Kamis (20/6/2024) lalu.

Artinya, gangguan yang terjadi pada sistem PDN negara, yang turut berimbas kepada sejumlah layanan publik tersebut sudah berlangsung selama 3 hari.

"Kominfo terus melakukan upaya-upaya pemulihan secepat-cepatnya," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen APTIKA) Kominfo Semual Abrijani Pengerapan dalam siaran resminya, dikutip Monitorindonesia.com, Minggu (23/6/2024).

Semuel mengatakan, upaya tersebut dilakukan melalui kerja sama secara intensif bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kepolisian RI (Polri), Kementerian/Lembaga terkait, PT Telkom Indonesia dan mitra penyelenggara lainnya.

Sementara itu, dalam hal keimigrasian, lanjutnya, Kominfo juga intens berkomunikasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM.

"Setiap perkembangan pemulihan akan diinformasikan secara berkala," ungkapnya.

Dalam hal gangguan layanan keimigrasian, seperti paspor, visa, izin tinggal, dan perlintasan, kata Semuel, kini sudah mulai kembali beroperasi.

Kemudian, layanan imigrasi melalui ⁠Autogate di Bandara Soekarno Hatta telah kembali beroperasi secara bertahap. 

Sedangkan layanan Autogate di bandara lain masih terus diupayakan pemulihannya.

"Agar proses keimigrasian dapat terus berjalan, layanan kombinasi dengan verifikasi manual masih dilakukan."

Sebelumnya, gangguan sistem PDN tersebut juga turut membuat layanan keimigrasi di Banddara Soetta sempat terhambat. 

Untuk mengatasi hal tersebut, sistem tersebut pun kini dialihkan secara manual. 

Namun, hingga Sabtu (22/6/2024) kemarin, pengalihan tersebut masih berimbas pada layanan yang lambat dan memakan antrean panjang.

Diketahui Pusat Data Nasional (PDN) sendiri merupakan sistem penyimpanan dan pengolahan data di bawah Kemenkominfo. 

Adanya sistem ini juga implementasi dari Peraturan Presiden No. 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Dalam aturan tersebut, PDN didefinisikan sebagai "sekumpulan pusat data yang digunakan oleh instansi pemerintah pusat dan daerah yang saling terhubung."

PDN diselenggarakan oleh Kemenkominfo dan/atau pusat data instansi pusat, serta pemerintah aderah yang memenuhi persyaratan tertentu.

Berdasarkan laman resmi Kemenkominfo, PDN tersebut juga digunakan oleh berbagai instansi Kementerian/Lembaga (K/L) dalam memudahkan integrasi data dan penyediaan layanan data.

Berdasarkan catatan Monitorindonesia.com, hingga 2021 lalu, terdapat 43 kementerian/lembaga, 9 provinsi, 86 kabupaten dan 24 Kota yang menggunakan layanan Cloud PDN.

Berikut sejumlah K/L yang mennggunakan sistem PDN:

BKN (Badan Kepegawaian Negara)

BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana)

BSSN (Badan Siber dan Sandi Nasional)

Dewan Kerajinan Nasional

DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)

Kementerian Agama

Kementerian ATR/ BPN

Kementerian Dalam Negeri

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Badan Pengawas Pemilu

Bappenas

BIG (Badan Informasi Geospasial)

 

DKKDN (Dewan Ketahanan Keluarga dan Daerah Nasional)

BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal)

BMKG (Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika)

Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP)

BP2MI (BNP2TKI) atau Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial)

BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)

Badan Pusat Statistik

BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional)

BSN (Badan Standardisasi Nasional)

Kantor Staf Presiden

Kemenko PMK

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

 

Kementerian Hukum dan HAM

Kementerian Kesehatan

Kementerian Keuangan

Kementerian Komunikasi dan Informatika

Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

Kementerian Koperasi dan UKM

Kementerian Luar Negeri

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak

Kementerian Perdagangan

Kementerian Pertanian

Kementerian PUPR

Kementerian Sosial

Kementerian Kelautan dan Perikanan

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

 

Komisi Yudisial

Komnas HAM

LAPAN

Lembaga Administrasi Negara

Mahkamah Konstitusi

Ombudsman

Perpustakaan Nasional

PPATK

Setjen DPR RI

Setjen MPR RI

Bapeten (Badan Pengawas Tenaga Nuklir)

Kementerian Perhubungan

LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).