Pusat Data Nasional Masih Alami Gangguan Sejak Tiga Hari, 43 Kementerian/Lembaga Ini Gunakan Layanan Cloud PDN
![Adelio Pratama](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/SL4jHdN9D0g7bLGXDlWMtJHvcfiIRRXOMdxoLPXe.jpg )
![Gangguan PDN Ilustrasi - Gangguan pelayanan data (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/gangguan-pdn.webp)
Jakarta, MI - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) masih menyebut pemerintah masih terus mengupayakan pemulihan server Pusat Data Nasional (PDN), yang mengalami gangguan sejak Kamis (20/6/2024) lalu.
Artinya, gangguan yang terjadi pada sistem PDN negara, yang turut berimbas kepada sejumlah layanan publik tersebut sudah berlangsung selama 3 hari.
"Kominfo terus melakukan upaya-upaya pemulihan secepat-cepatnya," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen APTIKA) Kominfo Semual Abrijani Pengerapan dalam siaran resminya, dikutip Monitorindonesia.com, Minggu (23/6/2024).
Semuel mengatakan, upaya tersebut dilakukan melalui kerja sama secara intensif bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kepolisian RI (Polri), Kementerian/Lembaga terkait, PT Telkom Indonesia dan mitra penyelenggara lainnya.
Sementara itu, dalam hal keimigrasian, lanjutnya, Kominfo juga intens berkomunikasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM.
"Setiap perkembangan pemulihan akan diinformasikan secara berkala," ungkapnya.
Dalam hal gangguan layanan keimigrasian, seperti paspor, visa, izin tinggal, dan perlintasan, kata Semuel, kini sudah mulai kembali beroperasi.
Kemudian, layanan imigrasi melalui Autogate di Bandara Soekarno Hatta telah kembali beroperasi secara bertahap.
Sedangkan layanan Autogate di bandara lain masih terus diupayakan pemulihannya.
"Agar proses keimigrasian dapat terus berjalan, layanan kombinasi dengan verifikasi manual masih dilakukan."
Sebelumnya, gangguan sistem PDN tersebut juga turut membuat layanan keimigrasi di Banddara Soetta sempat terhambat.
Untuk mengatasi hal tersebut, sistem tersebut pun kini dialihkan secara manual.
Namun, hingga Sabtu (22/6/2024) kemarin, pengalihan tersebut masih berimbas pada layanan yang lambat dan memakan antrean panjang.
Diketahui Pusat Data Nasional (PDN) sendiri merupakan sistem penyimpanan dan pengolahan data di bawah Kemenkominfo.
Adanya sistem ini juga implementasi dari Peraturan Presiden No. 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Dalam aturan tersebut, PDN didefinisikan sebagai "sekumpulan pusat data yang digunakan oleh instansi pemerintah pusat dan daerah yang saling terhubung."
PDN diselenggarakan oleh Kemenkominfo dan/atau pusat data instansi pusat, serta pemerintah aderah yang memenuhi persyaratan tertentu.
Berdasarkan laman resmi Kemenkominfo, PDN tersebut juga digunakan oleh berbagai instansi Kementerian/Lembaga (K/L) dalam memudahkan integrasi data dan penyediaan layanan data.
Berdasarkan catatan Monitorindonesia.com, hingga 2021 lalu, terdapat 43 kementerian/lembaga, 9 provinsi, 86 kabupaten dan 24 Kota yang menggunakan layanan Cloud PDN.
Berikut sejumlah K/L yang mennggunakan sistem PDN:
BKN (Badan Kepegawaian Negara)
BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana)
BSSN (Badan Siber dan Sandi Nasional)
Dewan Kerajinan Nasional
DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)
Kementerian Agama
Kementerian ATR/ BPN
Kementerian Dalam Negeri
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Badan Pengawas Pemilu
Bappenas
BIG (Badan Informasi Geospasial)
DKKDN (Dewan Ketahanan Keluarga dan Daerah Nasional)
BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal)
BMKG (Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika)
Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP)
BP2MI (BNP2TKI) atau Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial)
BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)
Badan Pusat Statistik
BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional)
BSN (Badan Standardisasi Nasional)
Kantor Staf Presiden
Kemenko PMK
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Kementerian Hukum dan HAM
Kementerian Kesehatan
Kementerian Keuangan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Kementerian Koperasi dan UKM
Kementerian Luar Negeri
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak
Kementerian Perdagangan
Kementerian Pertanian
Kementerian PUPR
Kementerian Sosial
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Komisi Yudisial
Komnas HAM
LAPAN
Lembaga Administrasi Negara
Mahkamah Konstitusi
Ombudsman
Perpustakaan Nasional
PPATK
Setjen DPR RI
Setjen MPR RI
Bapeten (Badan Pengawas Tenaga Nuklir)
Kementerian Perhubungan
LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
![Rp 700 Miliar untuk PDN Kemenkominfo Kemana Larinya? Auditor Diminta Telusuri! Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah (Foto: Dok MI/Ist)](https://monitorindonesia.com/2021/11/Trubus.jpg)
Rp 700 Miliar untuk PDN Kemenkominfo Kemana Larinya? Auditor Diminta Telusuri!
15 jam yang lalu
![Pusat Data Nasional Dibobol, Waka Komisi III Geram: Sangat Fatal dan Memalukan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/wakil-ketua-komisi-iii-dpr-ri-ahmad-sahroni-foto-ist.webp)
Pusat Data Nasional Dibobol, Waka Komisi III Geram: Sangat Fatal dan Memalukan
18 jam yang lalu
![Akun Instagram Kemenkominfo Dibantai Netizen Usai Pamer Koneksi 5G di Tengah Kasus Peretasan PDNS: Pengalihan Isu dan Tak Tahu Malu! Postingan akun instagram Kemenkominfo soal koneksi 5G di tengah kasus peretasan PDNS (Foto: Dok MI/Screnshoot)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/instagram-kemenkominfo-2.webp)
Akun Instagram Kemenkominfo Dibantai Netizen Usai Pamer Koneksi 5G di Tengah Kasus Peretasan PDNS: Pengalihan Isu dan Tak Tahu Malu!
29 Juni 2024 18:16 WIB