Penyelenggara Quick Count Bisa Dipenjara 10 Tahun

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 8 Februari 2025 11:06 WIB
Penyelenggara Quick Count Bisa Dipenjara 10 Tahun

Jakarta, MI - Muhammad Taufiq, Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI), menyatakan, apabila hasil penghitungan dengan metode quick count itu mengandung unsur kebohongan dan membuat keonaran di masyarakat maka siapa saja bisa memperkarakan secara hukum.

“Saya akan memberikan bonus kepada Anda sebagai ahli pidana. Kalian ingin memenjarakan (hasil) quick count, gampang caranya. Baca Pasal 14 (1) Peraturan Pidana No 1 Tahun 1946 ‘Barangsiapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun".