Harvey Moeis 'Curi' Rp 420 Miliar


Jakarta, MI - Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dan terdakwa lain didakwa merugikan negara Rp 300 triliun dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga PT Timah (Persero) Tbk. (TINS) di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah tahun 2015-2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Ardito Mawardi mengatakan bahwa Harvey didakwa seumur hidup penjara. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun dalam dakwaan kasus tersebut, Harvey dan Helena disebut memperkaya diri sendiri sebesar Rp 420 miliar. Lalu, Amir Syahbana sebesar Rp 325,99 juta (Rp 325.999.998), Suparta melalui PT Refined Bangka Tin sebesar Rp 4,57 triliun (Rp 4.571.438.592.561), Tamron alias AON melalui CV Venus Inti Perkasa sebesar Rp 3,66 triliun (Rp3.660.991.640.663).
Selanjutnya, memperkaya Robert Indarto melalui PT Sariwiguna Binasentosa sebesar Rp 1,92 triliun (Rp 1.920.273.791.788), Suwito Gunawan alias AWI melalui PT Stanindo Inti Perkasa sebesar Rp 2,2 triliun (Rp 2.200.704.628.766).
Hendry Lie melalui PT Tinindo Internusa sebesar Rp 1,05 triliun (Rp1.052.577.589.599), memperkaya 375 Mitra Jasa Usaha Pertambangan di antaranya CV Global Mandiri Jaya, PT Indo Metal Asia, CV Tri Selaras Jaya, PT Agung Dinamika Teknik Utama sebesar Rp 10,39 triliun (Rp 10.387.091.224.913).
Kemudian CV Indo Metal Asia dan CV Koperasi Karyawan Mitra Mandiri (KKMM) setidak-tidaknya Rp 4,15 triliun (Rp 4.146.699.042.396), Emil Ermindra melalui CV Salsabila sebesar Rp 986,79 juta (Rp 986.799.408.69). (Albani/Farrel)