Sang Jenderal jadi Admin Grup 'New Smelter' Muluskan Korupsi Timah?

Adelio Pratama
Diperbarui
9 Februari 2025 01:27 WIB

Jakarta, MI - Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa diduga menjadi admin grup WhatsApp (WA) bernama ‘New Smelter’, untuk memuluskan tindak pidana korupsi izin usaha pertambangan PT Timah Tbk, yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
Hal ini terungkap dalam sidang perkara korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis, 22 Agustus 2024.
Dugaan keterlibatan Brigjen Mukti itu diungkapkan oleh General Manager PT Timah Tbk Ahmad Samhadi, yang hadir sebagai saksi. Menurut Samhadi, Mukti adalah admin group WhatsApp (WA) itu ketika masih berpangkat Komisaris Besar atau Kombes pada 2016.
Video Sebelumnya
KPK Minta Kaesang Bawa Bukti Sewa Jet Pribadi
Video Selanjutnya
4 Tersangka Korupsi ASDP Rp 1,27 Triliun
Check icon
URL Berhasil disalin