KPK Sita Tanah Andhi Pramono 2.597 Meter Persegi di Sumsel

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 1 April 2024 18:26 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi dan gratifikasi Andhi Pramono (Foto: ANTARA)
Terdakwa kasus dugaan korupsi dan gratifikasi Andhi Pramono (Foto: ANTARA)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset berupa tanah seluas 2.597 meter persegi, milik terdakwa penerimaan gratifikasi mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, yang berlokasi di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU), terhadap Andhi Pramono.

"Dalam upaya mengungkap dan menelusuri aliran uang dari tersangka AP yang kemudian digunakan untuk mengaburkan asal usul penerimaannya, tim penyidik kembali menemukan aset bernilai ekonomis lainnya berupa tanah dengan luas 2.597 meter persegi yang terletak di Desa Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan," kata Ali di Jakarta, Senin (1/4/2024).

Tim penyidik selanjutnya, melakukan penyitaan dan pemasangan papan pengumuman sita di lokasi tersebut.

Ali mengatakan, pengumpulan alat bukti serta pencarian aset-aset lainnya masih terus berlanjut, dalam upaya melengkapi berkas penyidikan dugaan perkara TPPU terhadap Andhi Pramono.

Sebelumnya, Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono divonis pidana 10 tahun penjara, dalam kasus penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.

Andhi Pramono juga dijatuhi pidana denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Hakim Ketua Djuyamto dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (1/4).

Majelis hakim menyatakan, Andhi Pramono terbukti menerima gratifikasi dan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

"Menyatakan terdakwa Andhi Pramono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum," ujarnya.