Kasus 6 Laskar FPI yang Tewas di KM 50 Resmi Dihentikan

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 4 Maret 2021 15:42 WIB
Monitorindonesia.com - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Mabes Polri telah menghentikan kasus 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas tertembak di tol Jakarta-Cikampek Km 50, Karawang, Jawa Barat. Seluruh penyidikan perkara tersebut dan status tersangka pada enam laskar FPI yang tewas sudah tidak berlaku di mata hukum. "Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," kata Argo, Kamis (4/3/2021). Argo mengatakan, aparat kepolisian sudah menerbitkan laporan polisi (LP) soal dugaan adanya pembunuhan di luar hukum dalam kasus tersebut. Saat ini, sebut dia, ada tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang sudah berstatus terlapor. "Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," tambah Argo.[hts]

Topik:

Kasus 6 Laskar FPI KM 50