Sidang Putusan Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo Digelar Hari Ini

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 10 Maret 2021 08:43 WIB
Monitorindonesia.com - Sidang putusan dua terdakwa kasus red notice Djoko Tjandra yakni Irjen Napoleon Bonaparte dan Prasetijo Utomo akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021) pukul 10.00 WIB. "Iya (putusan Prasetijo), setahu saya juga sama Pak Napoleon," kata Kuasa Hukum Prasetijo, Rolas B Sitinjak, Rabu (10/3/2021). Jaksa Penuntut Umum (JPU), telah menuntut Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dengan hukuman 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, karena menerima suap 100 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra. "Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk menyatakan terdakwa Brigjen Pol Prasetijo Utomo bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menghukum terdakwa dengan pidana selama 2 tahun dan 6 bulan dengan perintah tetap ditahan di rumah tahanan serta denda Rp100 juta diganti pidana kurungan 6 bulan," kata Jaksa Penuntut Umum Zulkipli pada Senin (8/3/2021) lalu. Tuntutan itu berdasarkan pasal dakwaan pertama dari Pasal 5 ayat 2 Jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. JPU juga telah menuntut Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte selama 3 tahun penjara terkait kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra. "Menuntut supaya majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk menyatakan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Menghukum terdakwa dengan pidana selama 3 tahun dengan perintah tetap ditahan di rumah tahanan serta denda Rp 100 juta diganti pidana kurungan 6 bulan," kata Jaksa Senin (15/2/2021) lalu. Jaksa meyakini, Napoleon telah menerima suap 370 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura dari Djoko Tjandra. Karenanya, pasal dilanggar berdasarkan dakwaan pertama yakni pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf a UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Terlebih Napoleon diduga telah sengaja, membantu dengan imbal uang tersebut. Harapannya, nama Djoko bisa bersih dari status DPO yang tercatat di Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen imigrasi) atau red notice. Sehingga, saat Djoko kembali ke Indonesia, dirinya bisa bebas keluar masuk tanpa terdeteksi status red notice.[man]

Topik:

Irjen Napoleon Sidang Putusan Brigjen Prasetijo