Curi Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat Tidak Hormat

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 8 April 2021 12:54 WIB
Monitorindonesia.com - Seorang pegawai KPK dipecat secara tidak hormat dan dilaporkan kepada polisi karena mencuri barang bukti kasus korupsi berupa emas seberat 1,9 kilogram. Pegawai KPK berinisial IGAS itu langsung dipidanakan. "Pimpinan KPK sudah memutuskan bahwa kasus ini dibawa ke ranah pidana dan telah dilaporkan ke pihak Polres Jakarta Selatan," ucap Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Panggabean dalam konferensi pers, Kamis (8/4/2021). IGAS kini telah diperiksa di Polres Jakarta Selatan termasuk beberapa saksi dari KPK. Perbuatan IGAS dipastikan tumpak masuk ke ranah pidana. IGAS merupakan salah satu anggota satuan tugas yang memiliki kewenangan untuk menyimpan barang bukti dari perkara mantan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. IGAS diduga mengambil emas batangan itu dan digadaikan untuk pembayaran utang. Menurut Tumpak, IGAS  telah melakukan suatu pelanggaran kode etik, tidak jujur, menyalahgunakan kewenangannya, untuk kepentingan pribadinya. Perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap nilai-nilai integritas. "Sebagian daripada barang yang sudah diambil ini yang dikategorikan sebagai pencurian digadaikan oleh yang bersangkutan karena yang bersangkutan memerlukan sejumlah dana untuk pembayaran utang-utangnya. Cukup banyak utangnya karena yang bersangkutan ini terlibat dalam satu bisnis yang tidak jelas, forex-forex itu," ungkapnya.[man]

Topik:

Dipecat Curi Emas 1 9 Kg Pegawai KPK Tidak Hormat.