Mantan Anggota BPK RI Rizal Djalil Dijebloskan ke Lapas Cibinong

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 7 Mei 2021 22:46 WIB
Monitorindonesia.com - Mantan anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil divonis 4 tahun penjara. Rizal terbukti menerima suap sejumlah 100.000 dolar Singapura dari pengusaha. Pada hari Kamis (6/5/2021) jaksa eksekusi KPK Rusdi Amin telah selesai melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Rizal Djalil dengan cara memasukkan ke Lapas Kelas IIA Cibinong. "Rizal akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (7/5/2021). Rizal Djalil divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan pada tanggal 26 April 2021 oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Rizal dinyatakan terbukti menerima suap sejumlah 100.000 dolar Singapura dari Leonardo Jusminarta Prasetyo selaku pemilik PT Minarta Dutahutana karena mendapatkan proyek pembangunan Jaringan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibu kota Kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria paket 2 pada Direktorat Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (PSPAM) Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR). Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Rizal divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Apalagi, kata dia, hakim tidak mengabulkan tuntutan JPU KPK yang meminta Rizal untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar karena menilai suap yang diterima Rizal tidak merugikan keuangan negara dan berasal dari pribadi Leonardo Jusminarta. Hakim juga tidak mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik seperti tuntutan JPU KPK karena menilai bahwa hukuman badan sudah memberikan efek jera.[man] #BPK #Mantan anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil

Topik:

-