Terungkap Paspor Palsu Adelin Lis Diterbitkan Imigrasi Jakut

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 21 Juni 2021 21:46 WIB
Monitorindonesia.com - Setelah dilakukan penelusuran pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham), akhirnya terungkap kalau paspor palsu buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) Adelin Lis dikeluarkan oleh Imigrasi Jakarta Utara (Jakut). Bahkan, paspor tersangka pembalakan liar itu sudah tiga kali diterbitkan, diawali pada tahun 2008. Demikian diungkap Kabag Humas Ditjen Imigrasi Kemkumham, Arya Pradhana Anggakara melalui keterangan tertulisnya, Senin (21/6/2021). Arya menurutkan bahwa data yang dimiliki, atas nama Hendro Leonardi, diterbitkan di Jakarta Utara pada 2008, kemudian 2013. Lantas dengan nama yang sama diterbitkan di Jakarta Selatan (Jaksel) pada 2017. “Hal itu bisa terjadi karena pembuatan paspor dilakukan secara manual, sebab pada saat itu Ditjen Imigrasi belum menggunakan sistem terpusat,” bebernya seraya menambahkan bahwa  pihaknya akan melakukan pendalaman dugaan pidana dalam perkara tersebut. Karena itu, lanjut Arya, ini pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil), untuk menyelidiki keabsahan data diri atas nama Hendro Leonardi. “Jika terbukti telah terjadi pemalsuan data untuk memperoleh paspor, Adelin Lis dapat dikenakan Pidana Keimiragsian Pasal 126 UU No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,” pungkas Arya. (Ery) #Paspor Palsu Adelin Lis

Topik:

Adelin Lis passpor palsu