Kementerian Kesehatan Prancis Merekomendasikan Wajib Vaksin bagi Pekerja Kesehatan

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 10 Juli 2021 12:45 WIB
Paris, Monitorindonesia.com - Kementerian kesehatan Prancis mengatakan Jumat (09/07/2021) bahwa vaksin Covid-19 diwajibkan untuk para pekerja kesehatan dan untuk para pekerja profesional yang kontak langsung dengan orang-orang yang rentan terhadap  Covid-19. Disarankan untuk menggunakan mRNA berbasis vaksin Pfizer atau Moderna untuk memperlambat penyebaran Covid-19 varian Delta karena jenis vaksin tersebut menawarkan proteksi lebih dari jenis vaksin lain. "Sementara jumlah kasus baru dan tekanan pada sistem kesehatan masih relatif rendah, dinamisme wabah di Prancis signifikan dan bisa dengan cepat merusak situasi kesehatan," Kementerian Kesehatan mengatakan melalui sebuah pernyataan. Rekomenadasi ini muncul 72 jam sebelum Presiden Emmanuel Macron menyatakan bahwa negara sedang berada pada peningkatan wabah dan strategi pemerintahan untuk mengurangi pengaruh apa yang banyak para ilmuwan prediksi akan gelombang keempat yang tidak terelakkan. Varian Delta lebih cepat menular telah memperparah rata-rata infeksi bulan ini. Pemerintah mengatakan bahwa pihaknya sudah mulai memikirkan tentang vaksinasi wajib bagi seluruh penduduk Prancis untuk siap mengambil keputusan jika diperlukan. Kementerian Kesehatan juga merekomendasi pengurangan waktu di antara dosis vaksinasi pertama dan kedua dan merekomendasikan lebih 55 orang  yang telah menerima suntikan pertama dengan vaksin AstraZeneca mendapatkan dosis kedua dengan vaksin mRNA. Setelah penurunan jumlah kasus dari 42,000 per hari pertengahan April kurang dari 2,000 per hari akhir Juni, rata-rata tujuh hari dari kasus infeksi baru telah kembali meningkat dengan cepat  awal Juli. Pada Jumat (09/07/2021) kmenterian kesehatan mencatat 4,580 kasus baru. Pada enam hari terakhir, jumlah kasus baru telah meningkat lebih dari 50% setiap hari, ritme ini mirip dengan fase awal gelombang pandemi sebelumnya.[Yohana RJ]   Sumber: Reuters

Topik:

-