Hari Ini, Dewas KPK Tentukan Nasib Lili Pintauli 

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 30 Agustus 2021 07:30 WIB
Monitorindonesia.com - Nasib Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar akan ditentukan pada Senin (30/8/2021) siang. Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan memutus aduan dugaan pelanggaran etik Lili Piantuli terkait kasus Walikota Tanjung Balai M Syahrial. Lili dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik karena memberi informasi mengenai perkembangan penanganan perkara di Tanjungbalai yang menyeret Wali Kota M. Syahrial. Penanganan kasus itu dipimpin oleh Rizka selaku Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik KPK. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Dewas KPK untuk menjatuhkan sanksi maksimal berupa pemecatan  apabila Lili dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik berat. "Dugaan melakukan komunikasi secara langsung atau tidak langsung dengan M Syahrial Walikota Tanjungbalai atau diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk intervensi pembayaran gaji familinya jabatan direksi PDAM Tanjungbalai masuk dalam pelanggaran etik berat," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Senin pagi. Menurut Boyamin, sanksi terberat Dewas KPK adalah permintaan pengunduran diri kepada teradu yang bisa dipahamai sebagai pemecatan. Apabila Lili Piantuli dinyatakan bersalah oleh Dewas KPK, maka selanjutnya MAKI berencana mengambil opsi untuk melapor kepada Bareskrim  atas  dugaan tindak pidana sebagaimana diatur pasal 36 UU KPK Nomor 30 Tahun 2002. UU tersebut berbunyi: Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun atau pelaporan tetap dengan azas praduga tidak bersalah. "Semoga putusan Dewas KPK memenuhi rasa keadilan kepada semua rakyat Indonesia yang mendambakan KPK tetap kuat dan tidak melemah sebagaimana opini selama ini KPK telah melemah akibat revisi UU KPK dan adanya kontroversi pimpinan KPK terkait TWK," tandas Boyamin.[Lin]

Topik:

KPK Walikota Tanjungbalai Dewas KPK Lili Pintauli Kode Etik KPK