Pengamat Minta KPK Ungkap Tuntas Pemufakatan Jahat Azis-Robin Lainnya

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 4 Oktober 2021 22:15 WIB
Monitorindonesia.com - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin sebagai tersangka kasus suap eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, patut diapresiasi. Pasalnya, langkah tersebut dinilai telah menunjukkan jati diri KPK di bawah pimpinan Firli Bahuri Cs yang tak pandang bulu dalam memberantas korupsi. Penilaian ini disampaikan pengamat Politik Universitas Sriwijaya (Unsri), Febrian saat dihubungi, Senin (4/10/2021), terkait langkah lembaga antirasuah yang telah memenjarakan politis Partai Golkar Azis Syamsuddin. Menurut Febrian, langkah KPK dapat menjawab keraguan publik atas integritas KPK, meskipun penangkapan Azis Syamsuddin normal saja. “Memang romantikanya luar biasa. Dan penegakan hukum di KPK tidak cuma oleh 5 komisioner,  banyak lagi staf yang diikusertakan dan memiliki tanggungjawab yang besar juga,” sebutnya. Namun demikian, menurut Febrian, masih banyak pekerjaan rumah yang harus dituntaskan KPK seputar kasus tersebut. Mencermati kronologi dan konstruksi hukum kasus politisi Golkar itu tak menutup kemungkinan muncul nama baru. “Sebab pemufakatan jahat antara Azis dengan Robin tak hanya sekali melainkan terjadi di tiga kasus berbeda. Karena itu, KPK mengusut tuntas dengan menggali keterangan dari para saksi dan tersangka,” tambah Dekan FH Unsri ini. Apalagi, sambung dia, beberapa nama yang sudah pernah disebut, termasuk keterlibatan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli dalam kasus suap jual beli jabatan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, agar dibuka terang benderang. “Persoalan LP (Lili Pintauli) belum selesai. Sayang semua dikerjakan secara tanggung, wajar publik berpendapat adanya keterlibatan LP. Karena itu, di sini keberanian Ketua KPK diuji lebih lanjut,” tandasnya. Sebab bagi Febrian, terungkapnya kasus persekongkolan Azis dengan Robin jadi momentum bagi Firli untuk mengembalikan marwah KPK. Penanganannya secara meyakinkan sangat menentukan, apakah lembaga antirauah itu masih benar-benar bisa diharapkan masyarakat atau sebaliknya. “Menurut saya bukan mafia hukum. Ini lebih adanya sistem lain yang berpengaruh di dalam tubuh KPK. Karena itu ketua KPK berusaha membersihkan anasir itu atau mengembalikan marwah KPK kepada sistem satu komando,” terangnya. Sebagimana diketahui, Azis Syamsuddin ditetapkan tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Lampung Tengah, tahun 2017. KPK menduga Azis menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) senilai Rp3,1 miliar. Namun rupanya, kerja sama Azis dan Robin tak berhenti di situ. Peran keduanya juga diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara lain pada saat sidang dakwaan terhadap Robin di Pengadilan Tipikor, Jakarta (13/9/2021), yakni dalam perkara suap jual beli jabatan dengan terdakwa Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, juga kasus suap penyitaan aset dengan terpidana mantan Bupati Kutai Kartangera, Rita Widyasari. Pada sidang Senin (4/10/2021), Sekda Kota Tanjungbalai, Yusmada, mengatakan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mempunyai 8 orang di KPK untuk mengamankan OTT atau perkara yang terkait dengannya. Hal itu diketahui Yusmada dari perbincangannya dengan Walkot Tanjungbalai nonaktif M Syahrial. Yusmada adalah tersangka di KPK. Dia tersangka terkait kasus jual-beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai. (Ery)

Topik:

pemufakatan jahat azis-robin