Moeldoko Bakal Diperiksa Bareskrim Polri, Terkait Laporannya Terhdap ICW

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 12 Oktober 2021 10:57 WIB
Monitorindonesia.com - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri direncanakan bakal memeriksa Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, dalam laporan terhadap dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha dan Miftah. Bekas Panglima TNI itu melaporkan keduanya atas kasus tuduhan 'promosi Ivermectin' dan ekspor beras. Dikatakan kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (12/10/2021), kliennya (Moeldoko) diperiksa sebagai saksi pelapor di Bareskrim Polri. Otto mengklaim Moeldoko tidak akan melayangkan somasi lagi terhadap ICW dan mengikuti proses hukum yang berjalan. "Tidak lagi ada somasi, tetap mengikuti saja proses hukum," ujar Oto. Kabar ini juga dibenarkan Kabareskrim Polri Komjen Polisi Agus Andrianto. Dia menjelaskan bahwa pemeriksaan Moeldoko memang sudah dijadwalkan. "Yang terjadwal begitu ya," ungkap Agus singkat saat dikonfirmasi awak media. Diketahui sebelumnya, Moeldoko pada Jumat (10/9/2021) mendatangi langsung Bareskrim Polri untuk melaporkan peneliti ICW terkait dugaan pencemaran nama baik. Moeldoko memaparkan alasannya datang langsung untuk melaporkan peneliti ICW tersebut. Menurutnya, hal itu merupakan wujud sebagai warga negara yang baik dan penghormatan terhadap Polri sebagai lembaga penegak hukum. "Saya hormati lembaga ini lembaga penegak hukum. Saya datang sendiri sebagai warga negara," kata Moeldoko. (Ery)

Topik:

bareskrim polri moeldoko diperiksa