Akhirnya Kejagung Jebloskan 7 Tersangka Korupsi LPEI ke Penjara

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 2 November 2021 22:02 WIB
Monitorindonesia.com - Setelah melakukan pengusutan perkara korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019 pada Juni 2021 yang lalu, akhirnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menjebloskan 7 tersangka kasus korupsi yang diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp4,7 triliun ke penjara. Seluruh tersangka kasus dugaan korupsi LPEI ditahan di Rutan Cipinang untuk 20 hari ke depan. “Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara menghalang-halangi penyidikan berdasarkan surat penyidikan dan penetapan tersangka terhadap masing-masing. Selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari di Cipinang,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Simanjuntak, Selasa (2/11/2021). Mereka yang ditersangkakan dan dikenakan status penahanan yaitu IS Direktur Pelaksana UKM Asuransi LPEI 2016-2018, RH mantan Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis 2017-2018, EM mantan Kepala Kantor Wilayah Makassar 2019-2020. Selanjutnya CRGS selaku mantan Relationship Manager Division Badan LPEI 2015-2020 Kanwil Surakarta, AA Deputi Bisnis Badan LPEI Kanwil Surakarta 2016-2018, ML mantan Kepala Departemen Bisnis UKMK LPEI, dan RAR pegawai manajer risiko PT BUS. Seluruh tersangka tersebut, kata Leonard, ditersangkakan dalam perkara menghalang-halangi penyidikan. Ketujuhnya sempat dua kali mangkir ketika dipanggil penyidik. “Mereka tidak hadir setelah dipanggil secara patut atau menutup-nutupi dan memberikan informasi yang tidak benar,” katanya. Kejagung menangani kasus ini lebih awal dari kasus Askrindo dan Perum Perindo. Namun lebih lamban dalam menetapkan tersangka dalam kasus yang diduga diwarnai dengan ekspor fiktif ini.

Topik:

Kejaksaan Agung dugaan korupsi lpei penahanan