Jaksa Agung Burhanuddin Terbelit Skandal Poligami, Langgar Etika dan Terindikasi Pidana

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 5 November 2021 14:03 WIB
Monitorindonesia.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin terbelit skandal poligami. Skandal ini terungkap setelah Direktur Eksekutif Jaga Adhyaksa David Sitorus melaporkan persoalan tersebut kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Kamis (4/11/2021). David mengaku mendasarkan laporannya pada pemberitaan media yang menyinggung Burhanuddin menikah lagi pada 2010 sewaktu menjabat Kajati  Sulsel. Sedangkan istri keduanya merupakan PNS berinisial MA yang sekarang ini menjabat Direktur pada Jamintel. Dia meyakini poligami yang dilakukan Burhanuddin melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Sipil. Hal ini yang membuat status poligami Burhanuddin menjadi skandal. Skandal ini bukan hanya menyudutkan Burhanuddin secara pribadi namun istri keduanya yang disebut-sebut pernah menjabat Kajati Riau. Pasalnya berdasarkan PP Nomor 10 Tahun 1980, PNS wanita yang menjadi istri kedua, ketiga atau keempat, harus mundur dari jabatannya ketika menikah dengan sesama kolega. Dalam skandal ini, terdapat indikasi Burhanuddin memanipulasi data. Sebab beredar informasi yang bersangkutan menggunakan KTP dengan status swasta, padahal pada saat itu Burhanuddin menjabat Kajati Sulsel. Dengan demikian, terdapat pelanggaran etika PNS dalam poligami yang dilakukan Burhanuddin sebelum menjabat penuntut umum tertinggi, mengingat adanya syarat izin atasan untuk berpoligami. Bahkan terdapat pula indikasi pelanggaran pidana manipulasi data. Miris Mantan Dirdik pada Jampidsus Chairul Imam mengaku miris ketika mendapat informasi seperti ini. Dia tidak bisa berkata-kata lagi dan khawatir persoalan ini membawa dampak negatif kepada kejaksaan secara institusi. Pada masa Imam menjadi jaksa aktif, dia mengakui banyak koleganya menggunakan KTP ganda untuk misi klandestin. Namun untuk perkara mengawini rekan sesama PNS dia merasa hal tersebut tidak pernah terjadi. “Dulu saya juga punya KTP ganda sewaktu masih bertugas di Singapura. Tujuan saya supaya bisa menyeberang dari Batam untuk menghindari beban fiskal,” kata dia. Imam menduga data-data yang sifatnya pribadi ini muncul ke luar dari orang dalam. Dia juga tidak menampik adanya kesan perebutan kursi Jaksa Agung dibalik munculnya skandal ini. Secara pribadi dia melihat kinerja Burhanuddin lebih greget dibanding Jaksa Agung periode sebelumnya. Namun terkesan mulai limbung ketika skandal Pinangki terungkap. Sekalipun begitu, Imam mengingatkan internal Korps Adhyaksa untuk solid. Sebab terbuka kemungkinan kasus-kasus seperti ini dipolitisasi pihak luar untuk tujuan politik. “Saya termasuk yang menentang jika Jaksa Agung dijabat oleh kalangan non-karier, karena saya merasakan dampaknya pada masa itu,” ungkap Imam.

Topik:

jaksa agung st burhanuddin KASN PNS pinangki