Hukuman Mati Koruptor, Firli: KPK Dukung Asal Dibuat Pasal Tersendiri

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 24 November 2021 15:22 WIB
Monitorindonesia.com - Hukuman mati bagi koruptor yang dilontarkan Jaksa Agung ST Burhanuddin, mendapat dukungan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Namun, Firli menyampaikan perlunya dibuat pasal tersendiri, sehingga 30 tindak pidana korupsi bisa dikenakan hukuman mati. "Hukuman mati bagi koruptor, kami setuju. Bahkan, saya pernah menyampaikan perlu dibuat pasal tersendiri sehingga 30 tindak pidana korupsi bisa dikenakan hukuman mati," kata Firli kepada awak media usai menghadiri Webinar Sinergitas Pemberantasan Narkoba, Korupsi dan Terorisme, di Mapolda Bali, Rabu (24/11/2021). Firi juga menyebutkan kalau pihaknya sudah menyampaikan konsep hukuman mati bagi para koruptor. Tapi, dia mengingatkan bahwa di Indonesia adalah negara hukum dan tentu prosesnya harus mengikuti hukum. "Kami KPK dan seluruh segenap anak bangsa yakin bahwa para pelaku korupsi itu harus dijatuhi hukuman mati. Tapi ingat, negara kita adalah negara hukum. Konsekuensinya adalah hukum menjadi 'Panglima', sehingga semua proses harus mengikuti prosedur hukum," ujarnya. Diakui Firli, hukuman mati sampai hari ini hanya diatur dalam Pasal 2 Ayat 2 UU 31 Tahun 1999. Syarat hukuman mati adalah tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan bencana maupun dalam keadaan tertentu. "Tetapi Pasal 2 ayat 1 ini bisa dikenakan terhadap pelaku korupsi kalau dia melakukan tindak pidana korupsi Pasal 2 Ayat 1," ujar Firli. Seperti diketahui, Jaksa Agung ST Burhanuddin bersikukuh akan menerapkan pidana hukuman mati bagi pelaku korupsi meski mendapat penolakan dari para aktivis Hak Asasi Manusia (HAM). Menurutnya, para aktivis HAM mendapat dukungan dari dunia internasional. "Penolakan para aktivis HAM ini tentunya tidak dapat kami terima begitu saja. Sepanjang konstitusi memberikan ruang yuridis dan kejahatan tersebut secara nyata sangat merugikan bangsa dan negara, maka tidak ada alasan bagi kami untuk tidak menerapkan hukuman mati," kata Burhanuddin beberapa waktu lalu. (Ery)

Topik:

Hukuman Mati Firli Bahuri