Tega Bunuh Ibu Kandung Gegara Uang Rp 10 Ribu, Wildan Dijatuhi Hukuman Mati

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 9 Juni 2025 18:32 WIB
Illustrasi (Foto: Ist)
Illustrasi (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut) menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Wildan yang merupakan tersangka pembunuhan terhadap ibu kandungnya sendiri.

Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Wildan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban yang merupakan ibu kandungnya sendiri.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim pada sidang putusan perkara yang digelar di PN Mandailing Natal, Sumut pada Selasa (3/6/2025) lalu.

“Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Wildan,” isi amar putusan Majelis Hakim Qisthi dikutip dari website PN Mandailing Natal.

Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Wildan terbukti telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Putusan Majelis Hakim tersebut senada dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah disampaikan sebelumnya pada sidang pembacaan tuntutan. 

Terdakwa Wildan menyatakan bahwa dirinya masih berfikir terlebih dahulu untuk melakukan banding atas putusan hukuman mati yang telah dijatuhkan Majelis Hakim terhadap dirinya. 

JPU mengatakan bahwa pihaknya juga masih menunggu upaya hukum lanjutan yang akan ditempuh oleh Wildan atas putusan tersebut.

Berdasarkan surat dakwaan yang telah dibacaka oleh JPU, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di kediaman korban yang merupakan ibu kandung dari tersangka Wildan pada Senin (18/11/2024) pagi.

Sebelum peristiwa itu terjadi, tersangka Wildan mendatangi ibunya dan meminta uang Rp 10 ribu untuk membeli rokok, namun pada saat itu korban menolak permintaan Wildan tersebut.

Penolakan tersebut membuat amarah Wildan menjadi meledak, dengan gelap mata ia mengambil sebuah parang dari dapur lalu dengan tega menyabet ibunya sendiri menggunakan parang tersebut sebanyak tiga kali. Tiga sabetan tersebut mengenai bagian belakang leher, punggung dan lengan korban.

Akibat tiga sabetan senjata tajam tersebut, korban yang merupakan ibu kandung dari Wildan meregang nyawa di lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

Topik:

PN Mandailing Natal Sumatra Utara Terdakwa Pembunuhan Ibu Kandung Hukuman Mati