Daftar Penerima Uang Haram Hasil Pemerasan TKA di Kemnaker, Ada yang Kebagian Rp 18 M


Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mengusut kasus dugaan suap pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di Kemnaker. Kasus tersebut berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan TKA.
Praktik pemerasan terhadap TKA di Kemnaker tersebut diketahui telah berjalan sejak tahun 2019-2024. Uang yang telah terkumpul dalam praktik pemerasan tersebut mencapai nilai Rp 53,3 miliar dalam kurun waktu 5 tahun.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka yakni, Suhartono selaku Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker periode 2020-2023, Haryanto selaku Direktur PPTKA periode 2019-2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK periode 2024-2025.
Lalu, Devi Angraeni selaku Direktur PPTKA tahun 2024-2025, Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA tahun 2017-2019, dan Gatot Widiartono selaku Koordinator Analisis PPTKA tahun 2021-2025.
Selain itu, Putri Citra Wahyoe selaku Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA tahun 2024-2025, Jamal Shodiqin selaku Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025 serta Alfa Eshad selaku Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo mengatakan bahwa kedelapan tersangka tersebut diduga telah melakukan pemerasan kepada TKA yang mengajukan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) untuk bekerja di Indonesia.
"Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap tenaga kerja asing yang akan melakukan pekerjaan di Indonesia dengan cara yaitu para tenaga kerja asing ini apabila akan masuk ke Indonesia untuk melakukan kerja mereka akan meminta izin berupa RPTKA.
Adapun kedelapan tersangka tersebut juga diduga telah menerima uang hasi pemerasan terhadap TKA dari proses pengurusan izin (RPTKA) tersebut.
Berikut daftar rincian uang yang diterima para tersangka:
1. Haryanto : RP 18 Miliar
2. Putri Citra Wahyoe: Rp 13,9 Miliar
3. Gatot Widiartanto: Rp 6,3 Miliar
4. Devi Angraeni: Rp 2,3 Miliar
5. Alfa Eshad Staff: Rp 1,8 Miliar
6. Jamal Shodiqin: Rp 1,1 Miliar
7. Wisnu Pramono: Rp 580 Juta
8. Suhartono: Rp 460 Juta
Topik:
KPK Suap Pengurusan TKA Pemerasan TKA Kementerian Ketenagakerjaan