MK Pertahankan Kewenangan KY Seleksi Hakim Ad Hoc

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 24 November 2021 18:57 WIB
Monitorindonesia.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mempertahankan kewenangan Komisi Yudisial (KY) dalam menyeleksi hakim ad hoc. Hal ini dibuktikan dari putusan uji materi UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang KY yang dibacakan pada Rabu (24/11/2021). Anggota KY, Binziad Kadafi, mengapresiasi putusan MK yang dimohonkan oleh eks calon hakim ad hoc tipikor, Burhanudin. Pemohon meminta MK membatalkan Pasal 13 huruf a UU KY yang mengatur kewenangan KY menyeleksi hakim ad hoc. “Dengan dipertahankannya kewenangan ini melalui putusan MK ke depan KY berupaya meresponsnya dengan melakukan seleksi terhadap calon hakim ad hoc di MA dengan sebaik-baiknya,” ujar Binziad. Apresiasi diberikan karena MK menguatkan posisi KY sebagai lembaga yang ditujukan untuk menjaga kemandirian hakim. Upaya menegakkan kemandirian dan keluruhan martabat hakim dalam prosesnya mencakup pada seleksi hakim agung dan hakim ad hoc untuk Mahkamah Agung (MA). “Seleksi hakim agung dan hakim ad hoc di MA maupun wewenang lain yang dimiliki KY harus dipahami dalam rangka menjaga serta menegakkan kehormatan hakim,” tuturnya. Dalam putusannya, MK menolak permohonan pemohon karena pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum. Artinya Pasal 13 huruf a UU KY yang dimohonkan oleh pemohon konstitusional. Pemohon mendalilkan Pasal 13 huruf a UU KY bertentangan dengan UUD 1945. Sementara MK berpandangan penegakkan independensi hakim membutuhkan serangkaian proses mencakup seleksi hakim yang mumpuni. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan. Sekalipun begitu, MK menilai, proses seleksi hakim ad hoc untuk MA harus dilakukan secara profesional dan objektif. Berkaitan dengan itu proses seleksi hakim ad hoc melalui KY masih dibutuhkan.

Topik:

Mahkamah Konstitusi Komisi Yudisial Hakim ad hoc seleksi