BAP DPD RI: Segera Tuntaskan Ganti Rugi SUTET di Langkat!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 November 2021 20:03 WIB
Monitorindonesia.com – Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI rapat membahas penyelesaian sengketa kompensasi pembangunan saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, bersama PT PLN, Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Ditjen HAM Kemenkumham, Rabu (24/11/2021). DPD mendesak permasalahan segera diselesaikan dan hak-hak masyarakat dipenuhi. “Jangan sampai masyarakat diombang-ambingkan seperti ini. Kita berharap cepat selesai sesuai aturan yang berlaku,” ucap Wakil Ketua BAP DPD RI Zainal Arifin. Sedangkan Ketua BAP DPD RI Bambang Sutrisno menjelaskan pihaknya telah menempuh beberapa langkah, namun himgga saat ini belum ditemukan solusi tentang PBB yang harus terus dibayar masyarakat di tanah yang telah dibeli PT PLN, pemotongan ganti rugi 30-40 persen oleh LBHN di Jakarta, dan tidak ditindaklanjutinya pengaduan masyarakat ke Polres Langkat. “PLN di pusat atau daerah dapat berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar penderitaan masyarakat tidak berkepanjangan. Kedua, kita harus segera menyelesaikan terkait hak-hak dari masyarakat. Dan ketiga, kita harus melacak lebih lanjut perkembangan pengaduan masyarakat di Polres, kenapa kok belum ditindaklanjuti,” jelasnya. Senada dengan Bambang, Anggota DPD RI dari Sumatera Utara Pdt Willem TP Simarmata merasa bahwa masyarakat tidak diperlakukan tidak adil. Dirinya pun menyayangkan tidak ditindaklanjutinya pengaduan masyarakat oleh Polres Langkat padahal sudah dilaporkan sejak setahun lalu. “Saya tertarik kenapa Polres Langkat tidak menindaklanjuti pengaduan tersebut. Tentunya kita boleh dari BAP DPD RI bisa menyurati ke Kapolda Sumatera Utara,” katanya. Zainil kemudian mendorong Kementerian ESDM berkoordinasi PT PLN untuk penyelesaian ganti rugi kepada masyarakat Langkat sesuai Permen ESDM No 13/2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan kompensasi atas tanah bangunan dan tanaman yang berada di bawah ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik. DPD juga mendorong Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Sumatera Utara segera menindaklanjuti dugaan pemotongan dana kompensasi masyarakat sebesar 30-40 persen oleh LBHN Jakarta dalam pembebasan lahan pembangunan jaringan transmisi 275 KV dari gardu listrik Binjai ke PLTU 2 Sumut-Pangkalan Susu yang sampai saat ini belum ada perkembangan di Polres Langkat. DPD juga mendesak PT PLN segera menyelesaikan pemecahan kepemilikan tanah yang berada di wilayah pembangunan jaringan transmisi 275 KV, sehingga kewajiban pembayaran PBB yang sudah dibayarkan oleh masyarakat dapat segera diselesaikan oleh PT PLN. "BAP, Pimpinan Komite I, dan Pimpinan Komite II DPD RI akan mengagendakan rapat koordinasi bersama dengan Menteri ESDM terkait kebijakan Permen ESDM No 13/2021 yang juga menghadirkan Kementerian BUMN, Kemenkumham, Kemenkeu, Kementerian ATR/BPN, Komnas HAM, PT PLN, dan perwakilan masyarakat Langkat," imbuhnya.

Topik:

PLN Sumut Investasikan Rp1 PLN BAP DPD RI saluran udara tegangan ekstra tinggi SUTET kabupaten langkat