Tiga Oknum TNI AD Penabrak Remaja di Nagrek Dijerat Pasal Berlapis
![Nicolas](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
Nicolas
Diperbarui
24 Desember 2021 22:22 WIB
![Tiga Oknum TNI AD Penabrak Remaja di Nagrek Dijerat Pasal Berlapis](https://monitorindonesia.com/2021/08/andika.jpg)
Jakarta, Monitorindonesia.com - Tiga oknum anggota TNI AD yang diduga menabrak sejoli Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat dijerat pasal berlapis. Ketigannya terancam hukuman penjara seumur hidup.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kaouspen) TNI Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa dalam keterangan persnya, Jumat (24/12/2021). Prantara membeberkan, setelah Polresta Bandung melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan 3 anggota TNI AD pada Rabu 22 Desember 2021 dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Nagreg, Kabupaten Bandung pada 8 Desember 2021.
Dua korban tewas Handi Saputra (16) dan Salsabila akhirnya ditemukan di dua titik berbeda di sepanjang Sungai Serayu pada Sabtu 11 Desember lalu.
Atas kejadian itu, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut.
Tiga oknum anggota TNI AD tersebut adalah, Kolonel Infanteri P yang bertugas Korem Gorontalo, Kodam Merdeka tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Menado.
Kopral Dua DA anggota Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang dan Kopral Dua Ahmad Kodim Demak, Kodam Diponegoro tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
UU yang dilanggar oleh 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut antara lain, UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.
Sementara dalam KUHPidana antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, Pasal 340 dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.[man]
Berita Sebelumnya
Berita Terkait
Metropolitan
![Sepanjang Tahun 2023-2024, Puspom Temukan 17 Kasus Pemalsuan Pelat TNI Danpuspom TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, menyebutkan, pihaknya mencatat sedikitnya 17 kasus pemalsuan pelat dinas TNI sepanjang tahun 2023-2024.](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/danpuspom-tni-mayjen-tni-yusri-nuryanto-menyebutkan-pihaknya-mencatat-sedikitnya-17-kasus-pemalsuan-pelat-dinas-tni-sepanjang-tahun-2023-2024.webp)
Sepanjang Tahun 2023-2024, Puspom Temukan 17 Kasus Pemalsuan Pelat TNI
23 Juli 2024 16:59 WIB
Hukum
![Keluarga Wartawan Tewas Dibakar di Karo Laporkan Oknum TNI yang Diyakini Otak Pembunuhan Keluarga korban wartawan Rico Sempurna Pasaribu, melapor ke Polisi Militer Kodam I/Bukit Barisan (Pomdam I/BB) di Medan, Sumatera Utara, Kamis (18/7/2024). (Foto: ANTARA)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/keluarga-rico-sempurna-3.webp)
Keluarga Wartawan Tewas Dibakar di Karo Laporkan Oknum TNI yang Diyakini Otak Pembunuhan
18 Juli 2024 20:14 WIB
Hukum
![Oknum TNI Tembak Pemulung, Komisi I DPR: Jangan karena Pakai Seragam Arogan dengan Warga Sipil Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/meutya-hafid.jpg)
Oknum TNI Tembak Pemulung, Komisi I DPR: Jangan karena Pakai Seragam Arogan dengan Warga Sipil
17 Juli 2024 12:48 WIB
Hukum
![Diduga Ada Keterlibatan Oknum TNI dalam Kematian Wartawan Rico di Karo, KKJ Minta Atensi Jokowi Rumah wartawan di Kabupaten Karo, Sumatera Utara yang terbakar](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/ini-berita-terakhir-sebelum-kematian-tragis-wartawan-karo.webp)
Diduga Ada Keterlibatan Oknum TNI dalam Kematian Wartawan Rico di Karo, KKJ Minta Atensi Jokowi
17 Juli 2024 12:34 WIB