Terduga Pelaku Tabrakan di Nagreg Berpangkat Kolonel TNI AD, Korban Dibuang 201 KM dari TKP

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 25 Desember 2021 14:50 WIB
Jakarta, Monitorindonesia.com - Polda Jawa Barat (Jabar) dan Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap penemuan jenazah Handi Harisaputra (16) dan Salsabila (14) di sekitar aliran Sungai Serayu, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (11/12/2021) silam. Setelah dua pekan lebih polisi menyelidiki kasus tersebut, pasangan kekasih itu ternyata merupakan korban kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung, Rabu (8/12/2021) lalu. Handi merupakan warga Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut dan Salsabila (14), warga Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Namun dua mayat dibuang jauh hingga Banyumas, Jawa Tengah. Penelusuran Monitorindonesia.com - di google map, jarak antara Nagreg-Banyumas mencapai 201 kilometer. Bila menggunakan jalan nasional III via Pengandaran akan memakan waktu hingga 5 jam 17 menit. Awal terungkapnya kasus ini, bermula dari seorang saksi berinisial S (25). S mengaku saat itu sedang mengisi bensin motornya di sekitar lokasi kejadian. Usai mengisi bensin, S menyeberang dan ternyata ada kecelakaan. Suara benturan keras terdengar jelas atas peristiwa kecekalaan itu. S pun panasaran dan turun dari kendaraannya untuk mencoba membantu korban kecelakaan. S pun mengaku melihat korban tergeletak di tengah jalan. Selanjutnya tiga orang yang ada di dalam mobil yang diduga menabrak keluar mencari keberadaan korban. Melihat ketiga penumpang mobil turun, S sempat memberitahu bahwa posisi korban ada di bawah. Penumpang mobil pun memasukkan korban ke dalam mobil. Korban laki-laki Hendi saat itu sempat disimpan di bagian depan mobil, lalu kemudian dipindah ke bagian bagasi. Sedangkan korban perempuan Salsabila dimasukkan di bagian jok tengah. Mobil yang saat itu mengevakuasi kedua korban, disebut S berwarna hitam. Setelah mobil itu melaju, S mengaku langsung pulang karena ada urusan penting. Untuk tiga orang yang turun dari mobil tersebut, S mengatakan, salah satunya menggunakan pakaian warna putih, sedangkan dua lainnya berwarna hitam. Mobil pun diungkapkan mengarah ke Limbangan. Bidokkes Berselang 3 hari setelah kejadian di Nagreg, kedua mayat korban ditemukan di sebuah sungai di Bayumas Jawa Tengah. Polda Jateng pun menyelidiki kasus tersebut. Bidang Kedokteran Kesehatan (Biddokkes) Polda Jateng mengungkap hasil autopsi jasad korban kedua korban. Terungkap, kondisi Handi, saat dibuang masih dalam keadaan hidup. Sedangkan Salsabila diperkirakan sudah meninggal di lokasi kecelakaan. Kabid Dokkes Polda Jateng Kombes Pol Summy Hastry mengatakan, dari hasil pemeriksaan lengkap luar dalam jasad Handi, pihaknya menemukan saluran napasnya dipenuhi pasir atau air sungai sampai paru-paru. "Jadi itu membuktikan waktu dibuang, dia (Handi) masih keadaan hidup atau mungkin karena memang tidak sadar waktu itu. Sementara korban wanita (Salsabila) sudah meninggal saat di lokasi kejadian," ungkapnya. Kombes Summy menyatakan, Salsabila meninggal di Jabar dan dibuang dalam keadaan meninggal. Untuk yang laki-laki dibawa dan dibuang dalam keadaan hidup. "Tapi dari air aliran sungai mana, saya tidak tahu asalnya. Yang pasti lokasi pertama dibuangnya jasad itu masih diselidiki oleh Polda Jabar dan Polda Jateng," tandasnya. Pangkat Kolonel TNI Dari hasil penyelidikan Polda Jateng dan Polda Jabar, terungkap tiga diduga pelaku penabrak di Nagreg adalah oknum anggota TNI AD. Tiga oknum anggota TNI AD tersebut adalah seorang perwira berpangkat Kolonel Infanteri P, Kopral Dua D dan Kopral Dua A. Kolonel Infanteri P yang bertugas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka kini tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Menado. Kopral Dua D anggota Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang dan Kopral Dua A bertugas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang. Atas kejadian itu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal Prantara Santosa dalam keterangan persnya, Jumat (24/12/2021) mengatakan, Polresta Bandung telah melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan 3 anggota ke TNI AD. UU yang dilanggar oleh 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut antara lain, UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun. Sementara dalam KUHPidana antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, Pasal 340 dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.[man]