KPK Tunggu Laporan Warga soal Bantuan Ternak Pemprov Sumatera Barat

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 7 Januari 2022 23:57 WIB
Monitorindonesia.com - Polemik bantuan ternak sapi, kambing dan bebek dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) direspons oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menunggu laporan untuk ditindaklanjuti susuai aturan yang berlaku. Seperti diketahui bantuan ternak ini menjadi perbincangan hangat oleh masyarakat hingga Anggota DPRD Sumbar. Disebut banyak persoalan seperti dugaan gagal perencanaan, kematian ternak, kendang, dan obat-obatan tidak diberikan serta adanya perubahan speksifikasi teknis. Meski Jubir Pemprov Sumbar Jasman Rizal telah membantah bantuan yang diberikan telah sesuai spesifikasi, namun masih dianggap banyak kejanggalan bahkan ada yang meminta Gubernur Sumbar Mahyeldi agar mengevaluasi kinerja jubir tersebut. Berangkat dari harapan masyarakat Sumbar termasuk anggota DPRD agar pengadaan bantuan ini diusut oleh penegak hukum, supaya ada kejelasan apakah ada kerugian negara atau tidak, akhirnya KPK memberikan tanggapan. KPK melalui Plt Juru Bicara Bidang Penindakan Ali Fikri menyampaikan bahwa pihak KPK menyadari betul peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi sangat penting dan dibutuhkan. Karena itu, setiap penanganan perkara oleh KPK tentu berawal dengan adanya laporan masyarakat. "Silakan laporkan kepada KPK dengan data awal yang dimiliki melalui layanan saluran pengaduan KPK", kata Ali Fikri kepada awak media, Jumat (7/1/2022). Dikatakan Ali Fikri, KPK akan melakukan langkah-langkah analisis lebih lanjut dengan lebih dahulu melakukan verifikasi mendalam terhadap data yang diterima dari setiap laporan masyarakat. Selanjutnya akan dilakukan telaah dan kajian terhadap informasi dan data tersebut. "Apabila dari hasil telaahan dan kajian memang ditemukan adanya indikasi  peristiwa pidana maka tidak menutup kemungkinan KPK akan melakukan langkah-langkah berikutnya sebagaimana hukum yang berlaku," terang Ali Fikri. KPK menyediakan saluran pengaduan sebagai berikut: WhatsApp: 0811959575 Email: [email protected] KPK Whistle Blower System (KWS): http://kws.kpk.go.id SMS: 08558575575 Call Center: 198.   (Darlin)
Berita Terkait