Dua Anggota Polres Badung Diganjar Pemberhentian Tidak dengan Hormat

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 17 Januari 2022 19:02 WIB
Monitorindonesia.com- Dua Anggota Polres Badung, Provinsi Bali dipecat lantaran terbukti terlibat kasus narkotika. Keduanya adalah Aiptu I Gusti Ngurah Menara anggota SPKT Polsek Mengwi dan Briptu Gde Made Ardana anggota Satsamapta Polres Badung. Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes mengatakan, perbuatan kedua anggota tersebut dapat menciderai nama institusi Kepolisian Republik Indonesia, maka sudah sepantasnya mereka dikenai sangksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). "Dua anggota di atas tidak mampu melaksanakan tugas dengan baik, bahkan justru mencederai institusi Polri yang sangat dihormati ini dengan kasus narkotika," kata Leo saat memimpin upacara PTDH di Mapolres Badung, pada Senin (17/1/2022) Selain diganjar hukuman pemecatan, dikenakan juga hukuman 11 tahun atas Aiptu I Gusti Ngura Menara dan 8 tahun untuk Gde Made Ardana oleh negara. Kapolres meminta para anggotanya menjadikan tempat tugas sebagai ladang yang subur untuk memupuk jasa kebajikan dengan cara melaksanakan tugas dengan baik dan tidak melanggar hukum. Selain itu, mematuhi hukum yang ada, baik hukum alam dengan cara menghormati nilai-nilai moral dan budaya yang ada di masyarakat maupun hukum negara yang mengatur kehidupan secara nyata. "Pekerjaan yang paling mulia adalah pekerjaan yang tidak melanggar hukum," kata Leo. Ia menyebutkan, menjadi anggota Polri bukan saja untuk melaksanakan tugas pokok, melainkan juga sebuah panggilan jiwa untuk pengabdian. "Di satu sisi kita melaksanakan tugas dalam memberikan pelayanan dan pengayoman serta perlindungan terhadap masyarakat. Namun di dalam hal tersebut di atas kita telah mengikis keserakahan dengan pengabdian," imbuhnya. (Wawan)
Berita Terkait