Kejagung Periksa Tiga Saksi dugaan Korupsi Proyek Satelit Kemhan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 Januari 2022 22:42 WIB
Monitorindonesia.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa tiga saksi terkait dugaan korupsi pengadaan Proyek Satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur oleh Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2015-2021. "Pemeriksaan tiga saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 sampai dengan 2021," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan di Jakarta, Senin (17/1/2022). Diuraikan, ketiga saksi yang diperiksa yakni PY selaku Senior Account Manager PT Dini Nusa Kusuma (DNK). Kemudian, saksi RACS selaku Promotion Manager PT Dini Nusa Kusuma dan AK selaku General Manager PT Dini Nusa Kusuma. Dia menerangkan, DNK merupakan perusahaan pemegang Hak Pengelolaan Filing Satelit Indonesia untuk dapat mengoperasikan satelit atau menggunakan spektrum frekuensi radio di orbit satelit tertentu. "Tim Jaksa mulai melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 sampai dengan 2021," katanya. Pekan lalu pada Jumat (14/1) sebagaimana dilansir Antara, Kejaksaan Agung telah mengumumkan peningkatan status penanganan dugaan korupsi proyek satelit itu ke tahap penyidikan. Pada saat yang sama, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga menyatakan bahwa penyalahgunaan wewenang pada proyek satelit tersebut diduga telah merugikan negara sebanyak Rp800 miliar. Pengungkapan dugaan kasus korupsi proyek satelit ini berawal dari kekosongan pengelolaan setelah satelit Garuda-1 keluar orbit dari slot orbit 123 derajat BT. Saat itu, pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika memenuhi permintaan Kementerian Pertahanan untuk mendapatkan hak pengelolaan slot tersebut. Selanjutnya pada perkembangannya, meskipun persetujuan penggunaan slot orbit 123 derajat BT dari Kementerian Kominfo belum terbit, pihak Kementerian Pertahanan sudah membuat kontrak sewa satelit dengan pengisi orbit milik Avanti Communication Ltd bernama Satelit Artemis. Selain itu, menurut pernyataan resmi Mahfud MD, Kementerian Pertahanan juga telah menandatangani kontrak dengan perusahaan Navayo, Airbus, Detente Hogan Lovells, dan Telesat dalam kurun waktu dari tahun 2015 sampai 2016. (Zan)