Azis Syamsuddin Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 24 Januari 2022 09:44 WIB
Monitorindonesia.com - Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin akan menjalani sidang tuntutan hari ini (Senin. 24/1) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Azis bakal dituntut atas kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Hari ini (Senin, 24/1) sebagimana penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, diagendakan pembacaan surat tuntutan tim Jaksa dalam perkara terdakwa M Azis Syamsuddin," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (24/1/2022). Ditambahkan Ali, agenda pembacaan surat tuntutan untuk Azis Syamsuddin rencananya digelar pukul 10.00 WIB. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bakal membacakan surat tuntutan untuk Azis Syamsuddin di ruang sidang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali. "Tuntutan yang bakal diajukan penuntut umum terhadap terdakwa Azis Syamsuddin sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Surat tuntutan tersebut juga telah selesai disusun tim jaksa," ujarnya. Dalam perkara ini, Azis Syamsuddin didakwa menyuap eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3.099.887.000 dan USD36 ribu. Suap tersebut berkaitan dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah. Azis yang juga mantan Ketua Banggar DPR ini diduga menyuap Robin dan Advokat Maskur Husain agar keduanya membantu mengurus kasus yang melibatkan Azis dan koleganya di Partai Golkar, Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah. Dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan sejak 8 Oktober 2019, KPK melakukan kegiatan penyelidikan terhadap dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017. Penyelidikan itu sebagaimana Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-123/ 01/ 10/ 2019 tanggal 8 Oktober 2019 yang kemudian diperbarui dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/ 01/ 02/ 2020 tanggal 17 Februari 2020. Diduga, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap. Jaksa menyebut, agar Azis dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK, Azis kemudian meminta bantuan Wakasatreskrim Polrestabes Semarang Agus Supriyadi untuk dikenalkan dengan penyidik KPK. Akhirnya, Agus Supriyadi berhasil mengenalkan Robin kepada Azis. Azis juga meminta Robin datang ke rumahnya di Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan, untuk membicarakan kasus di Lampung Tengah, pada Agustus 2020. Saat itu, Robin datang bersama Advokat Maskur Husain. Dalam pertemuan itu, Robin dan Maskur meminta Azis untuk menyiapkan uang Rp4 Miliar untuk menutup namanya dan Aliza dalam kasus di Lampung Tengah. Azis saat itu langsung menyanggupi permintaan Robin dan Maskur. (Ery)