Pernyataan Arteria Dahlan soal "Bahasa Sunda" Tidak Memenuhi Unsur Pidana Ujaran Kebencian

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 Februari 2022 18:49 WIB
Monitorindonesia.com - Polda Metro Jaya menyimpulkan pernyataan anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan soal "Bahasa Sunda" tidak tidak memenuhi unsur pidana ujaran kebencian sehingga tidak bisa dibawa ke ranah hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan kesimpulan tersebut ditetapkan penyidik setelah berkonsultasi dengan saksi ahli pada bidang bahasa, pidana dan hukum Informasi Transaksi Elektronik (ITE). "Pernyataan dari saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasar SARA yang diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE," ujar Zulpan, di Jakarta, Jumat (4/2/2022). Ia melanjutkan, Arteria mempunyai hak imunitas sebagai anggota dewan sesuai dengan Undang-Undang MD3 Pasal 224 UU Nomor 17 Tahun 2014 sehingga tidak dapat dituntut di depan pengadilan. "Berdasarkan ketentuan Undang-Undang yang diatur dalam Pasal 224 UU RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 terhadap saudara Arteria Dahlan dapat disampaikan tidak dapat dipidanakan," kata Zulpan. Dijelaskan, Pasal 1 undang-undang tersebut menyatakan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan ataupun tertulis di dalam rapat DPR atau pun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR. “Ucapan mengenai Bahasa Sunda yang disampaikan oleh Arteria disampaikan saat rapat resmi anggota DPR, sehingga bahasa yang harus digunakan adalah Bahasa Indonesia. Hal ini juga diatur dalam Pasal 33 UU No.24 Tahun 2009 tentang bendera bahasa dan lambang negara, di antaranya Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi," tutur Zulpan. Selanjutnya, ia menambahkan, berdasarkan keterangan saksi ahli hukum ITE tidak ditemukan pelanggaran UU ITE karena penyebaran video live streaming Komisi III DPR RI pada saat rapat kerja dengan Jaksa Agung bukan ditransmisikan oleh Arteria Dahlan. Untuk itu Zulpan mengimbau kepada pihak yang merasa dirugikan atas ucapan tersebut untuk melapor kepada DPR RI. "Yaitu kepada MKD atau majelis kehormatan dewan yang bisa dilakukan masyarakat atau pun pelapor yang merasa dirugikan terhadap persoalan ini," ungkap Zulpan. [wawan]