Korupsi Garuda, Kejagung Periksa Pejabat Kemenhub

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 11 Februari 2022 10:56 WIB
Jakarta, Monitorindonesia.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa DK yang merupakan Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Pemeriksaan DK terkait kasus dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dalam periode 2011 sampai 2021. “DK diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (11/2/2022). Tak hanya DK, Kejagung juga memeriksa sejumlah saksi lainnya seperti Direktur Teknik dan Teknologi Informasi PT Garuda Indonesia tahun 2016 berinisial IJ. "IJ juga diperiksa untuk dimintai keterangan soal mekanisme pengadaan pesawat udara," ucapnya. Leonard mengatakan, pemeriksaan tersebut bertujuan untuk menemukan fakta hukum dalam dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Garuda Indonesia. Kejagung telah meningkatkan status penanganan dugaan korupsi Garuda Indonesia ke tahap penyidikan. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, pihaknya akan mengusut pengadaan pesawat tersebut hingga tuntas.[Lin]